KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memiliki sejumlah strategi mengantisipasi dan mencegah masuknya varian baru virus Covid termasuk varian Mu (B.1.621). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) misalnya membatasi pintu masuk internasional untuk perjalanan darat, laut, dan udara. Perjalanan masuk ke Indonesia hanya melalui pintu kedatangan internasional yakni perjalanan udara hanya melalui Bandara Soekarno-Hatta (Cengkareng) dan Bandara Sam Ratulangi (Manado). Sedangkan melalui jalur laut hanya melalui pelabuhan Batam dan Nunukan (Kalimantan Utara). Terakhir melalui perjalanan darat hanya melalui pos lintas batas negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat. Pembatasan ini berlaku efektif sejak 16 September 2021 untuk jalur darat dan laut. Sedangkan jalur udara pembatasan mulai 17 September 2021 hingga waktu yang belum ditentukan.
Usai liburan dari luar negeri, ini syarat masuk Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memiliki sejumlah strategi mengantisipasi dan mencegah masuknya varian baru virus Covid termasuk varian Mu (B.1.621). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) misalnya membatasi pintu masuk internasional untuk perjalanan darat, laut, dan udara. Perjalanan masuk ke Indonesia hanya melalui pintu kedatangan internasional yakni perjalanan udara hanya melalui Bandara Soekarno-Hatta (Cengkareng) dan Bandara Sam Ratulangi (Manado). Sedangkan melalui jalur laut hanya melalui pelabuhan Batam dan Nunukan (Kalimantan Utara). Terakhir melalui perjalanan darat hanya melalui pos lintas batas negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat. Pembatasan ini berlaku efektif sejak 16 September 2021 untuk jalur darat dan laut. Sedangkan jalur udara pembatasan mulai 17 September 2021 hingga waktu yang belum ditentukan.