KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya proses merger antara PT Mandiri AXA General Insurance (MAGI) dan PT Asuransi AXA Indonesia atau AXA General Insurance (AGI) rampung pada 1 Desember 2019. Dua entitas tersebut bergabung menjadi MAGI dan mereka telah mengembalikan izin usaha AGI kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengembalian izin usaha ini telah diterima dan disetujui oleh OJK melalui Surat Keputusan OJK Nomor KEP5/D.05/2020 tertanggal 17 Februari 2020 mengenai Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Asuransi Umum PT Asuransi AXA Indonesia terkait penggabungan dua perusahaan tersebut. Baca Juga: Berikut asuransi yang beri perlindungan terhadap virus corona
Usai merger, begini rencana bisnis Mandiri AXA General Insurance di tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya proses merger antara PT Mandiri AXA General Insurance (MAGI) dan PT Asuransi AXA Indonesia atau AXA General Insurance (AGI) rampung pada 1 Desember 2019. Dua entitas tersebut bergabung menjadi MAGI dan mereka telah mengembalikan izin usaha AGI kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengembalian izin usaha ini telah diterima dan disetujui oleh OJK melalui Surat Keputusan OJK Nomor KEP5/D.05/2020 tertanggal 17 Februari 2020 mengenai Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Asuransi Umum PT Asuransi AXA Indonesia terkait penggabungan dua perusahaan tersebut. Baca Juga: Berikut asuransi yang beri perlindungan terhadap virus corona