KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Blibli memastikan proses perbaikan (
adjustment) bagi
seller yang terdampak ketidaksesuaian pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 akibat kendala sistem akan diselesaikan paling lambat pada akhir Agustus 2026. Kepastian tersebut disampaikan Blibli setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunda pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 melalui
marketplace hingga 31 Oktober 2026. Dalam pengumumannya, Blibli menyatakan pemungutan PPh Pasal 22 telah dihentikan sejak 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB. Namun, perusahaan tetap melanjutkan penyelesaian terhadap permasalahan teknis yang sempat menyebabkan ketidaksesuaian pemungutan pada sebagian
seller.
Baca Juga: PPh 22 Marketplace Ditunda, Shopee Mulai Kembalikan Pajak Seller pada 14 Agustus 2026 "Sementara itu, proses perbaikan dan
adjustment untuk
seller yang terdampak ketidaksesuaian pemungutan akibat kendala sistem Blibli tetap akan diproses paling lambat akhir Agustus 2026," tulis Blibli dalam situs resminya, dikutip Minggu (9/8). Di sisi lain, untuk PPh Pasal 22 yang telah dipungut sebelum kebijakan ditunda, Blibli menyatakan masih menunggu ketentuan resmi dari DJP mengenai mekanisme pengembalian atau restitusi pajak. "Bagi
seller yang sebelumnya sudah dipungut PPh Pasal 22, Blibli masih menunggu ketentuan resmi dari DJP terkait mekanisme pengembalian/restitusi pajak," kata Blibli. Meski implementasi pemungutan ditunda, perusahaan tetap meminta para seller melengkapi informasi Pernyataan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2026 melalui menu Informasi Toko > Informasi Legal di Blibli Seller Center. Blibli juga mengingatkan bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak agar administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana. "Meskipun pemberlakuan pemungutan saat ini ditunda sampai degan 31 Oktober 2026, sellter tetap disarankan untuk memahami ketentuan ini serta memastikan data perpajakan dan dokumen yang diperlukan sudah sesuai di Blibli Seller Center," katanya. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 memutuskan menunda pemberlakuan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026.
Baca Juga: Pemda DKI Jakarta dan Bali Bakal Rilis Obligasi, Ekonom: Harus Ada Syarat Ketat Pemungutan yang semula dijadwalkan berlaku pada Agustus kini baru akan diterapkan mulai 1 November 2026. Penundaan dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah. Dalam pengumuman tersebut, DJP juga menegaskan bahwa PPh Pasal 22 yang telah telanjur dipungut oleh
marketplace akan dikembalikan kepada pedagang dalam negeri melalui masing-masing platform. Selain itu, keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 dibatalkan dan akan diterbitkan kembali menjelang pemberlakuan kebijakan pada November mendatang. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News