Usai Pelantikan, KPPS Pemilu 2024 Langsung Kerja, Cek Masa Kerja, Honor & Tugasnya



Pelantikan KPPS Pemilu 2024 - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pemilihan umum (Pemilu) 2024 berlangsung hari ini, Kamis (25/1). Lalu, kapan masa kerja KPPS Pemilu 2024? Berikut tugas-tugas dan honor KPPS Pemilu 2024.

KPU akan melakukan pelantikan KPPS Pemilu 2024 untuk mengisi petugas KPPS yang tersebar di 820.161 TPS. Setiap TPS terdiri dari tujuh anggota KPPS.

Dengan demikian, jumlah peserta pelantikan KPPS Pemilu 2024 hari ini sebanyak 5.741.127. Jumlah itu belum termasuk KPPS di luar negeri sebanyak 12.765 KPPS.


Diberitakan Kompas.tv, KPPS Pemilu 2024 langsung bekerja setelah menjalani pelantikan hari ini. Masa kerja KPPS Pemilu 2024 hanya 1 bulan yakni pada 25 Januari sampai 23 Februari 2024.

Berikut tugas KPPS Pemilu 2024 menurut Buku Panduan KPPS dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pemilu sebelumnya:

1. Tugas Ketua KPPS

  • Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir.
  • Bertugas menandatangani surat suara.
  • Bertugas memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
  • Bertugas memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 kali, apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos.
  • Bertugas membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.
2. Tugas Anggota KPPS Kedua dan Ketiga

  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara.
  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.
  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Formulir Model C1.
  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membuka surat suara satu per satu.
Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk:

  •     Menghitung suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik.
  •     Menjumlahkan suara sah yang diperoleh partai politik dengan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan, untuk masing-masing partai politik.
  •     Menjumlahkan seluruh suara sah yang diperoleh seluruh partai politik.
  •     Menjumlahkan suara tidak sah.
  •     Menjumlahkan suara sah dan suara tidak sah.
Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk:

  •     Mengisi formulir Model C.
  •     Mengisi formulir Lampiran Model C1, berdasarkan Model C1 plano.
  •     Mengisi kolom suara sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.
  •     Mengisi kolom suara tidak sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.
  •     Menjumlahkan jumlah suara sah dan suara tidak sah dan dicocokkan dengan jumlah pada Model C1 plano.
3. Tugas Anggota KPPS Keempat

  •     Anggota KPPS Keempat merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.
  •     Anggota KPPS Keempat bertugas menerima dan memeriksa nama pemilih.
  •     Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS Kelima bertugas membantu Ketua KPPS untuk membuka satu per satu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara.
  •     Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS Kelima bertugas mencatat ke dalam Formulir MODEL C1 Plano yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally.
  •     Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS Kelima bertugas mencatat dalam Formulir MODEL C1 Plano pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan.
4. Tugas Anggota KPPS Kelima

  •     Anggota KPPS Kelima bertugas mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara.
  •     Anggota KPPS Kelima bertugas membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan.
5. Tugas Anggota KPPS Keenam

  •     Anggota KPPS Keenam bertugas membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara.
  •     Anggota KPPS Keenam bertugas memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukan ke dalam kotak suara.
  •     Anggota KPPS Keenam bertugas mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS.
  •     Anggota KPPS Keenam bersama Anggota KPPS Ketujuh menyusun dan mengelompokkan surat suara yang dinyatakan SAH untuk masing-masing partai politik dan surat suara yang dinyatakan tidak sah.
6. Tugas Anggota KPPS Ketujuh

  •     Anggota KPPS Ketujuh bertugas mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut.
  •     Anggota KPPS Ketujuh bertugas memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya
  •     Anggota KPPS Ketujuh bertugas mempersilakan pemilih untuk keluar TPS.
  •     Anggota KPPS Ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.
Honor KPPS Pemilu 2024

Pemerintah menaikkan honor untuk badan Ad-Hoc Pemilu dan Pilkada 2024. Hal tersebut tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

"Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan Ad Hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp 550.000 (honor ketua KPPS pada pemilu 2019) menjadi Rp 1.200.000 dan anggota KPPS dari Rp 500.000 menjadi Rp 1.100.000," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (17/11).

Selain kenaikan honor badan Ad Hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.

Rinciannya adalah santunan bagi yang meninggal dunia Rp 36.000.000 per orang, untuk yang cacat permanen Rp 30.800.00 per orang, luka berat Rp 16.500.000 per orang, dan luka sedang Rp 8.250.000 per orang.

Baca Juga: Kampanye Peserta Pemilu 2024 di Media Massa Dibatasi

Selain itu, ada pula bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta per orang.

Rincian Honor Petugas KPPS

Adapun merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, Honor petugas KPPS dan badan Ad Hoc Pemilu 2024 mengalami kenaikan signifikan. Berikut ini adalah rinciannya:

Honor PPK Pemilu 2024:

  • Ketua : Rp 1,85 juta naik menjadi Rp 2,5 juta
  • Anggota : Rp 1,6 juta naik menjadi Rp 2,2 juta
  • Sekretaris : Rp 1,3 juta naik menjadi Rp 1,85 juta
  • Pelaksana : Rp 850 ribu naik menjadi Rp 1,3 juta
Honor PPS Pemilu 2024:

  • Ketua : Rp 900 ribu naik menjadi Rp 1,5 juta
  • Anggota : Rp 850 ribu naik menjadi Rp 1,3 juta
  • Sekretaris : Rp 800 ribu naik menjadi Rp 1,15 juta
  • Pelaksana : Rp 750 ribu naik menjadi Rp 1,05 juta
Honor Pantarlih Pemilu 2024:

  • Rp 800 ribu naik menjadi Rp 1 juta
Honor Petugas KPPS Pemilu 2024:

  • Ketua : Rp 550 ribu naik menjadi Rp 1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp 900 ribu (Pilkada 2024)
  • Anggota : Rp 500 ribu naik menjadi Rp 1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp 850 ribu (Pilkada 2024)
  • Satlinmas : Rp 500 ribu naik menjadi Rp 700 ribu (Pemilu 2024) dan Rp 650 ribu (Pilkada 2024)
Honor PPLN Pemilu 2024:

  • Ketua : Rp 8 Juta naik menjadi Rp 8,4 juta
  • Anggota : Rp 7,5 juta naik menjadi Rp 8 juta
  • Sekretaris : Rp 7 juta (tidak ada kenaikan)
  • Pelaksana : Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)
Pantarlih Luar Negeri:

  • Honor yang diterima pada Pemilu 2024 adalah Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)
Honor KPPS Luar Negeri

  • Ketua : Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)
  • Sekretaris : Rp 6 juta (tidak ada kenaikan)
  • Satlinmas Luar Negeri : Rp 4,5 juta (tidak ada kenaikan)
Itulah informasi pelantikan KPPS Pemilu 2024 serta masa kerja, tugas dan honor KPPS tiap orang. Semoga semua KPPS bisa menyelenggarakan pemungutan suara dengan lancar dan aman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto