KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Polri akan memeriksa Aksa Mahmud dalam kasus yang menjerat PT Bosowa Corporindo terkait dengan pelanggaran Undang Undang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK). Pemeriksaan direncanakan akan dilakukan pada Senin (29/3) besok. Selain Aksa Mahmud, pemeriksaan juga akan menghadirkan Sadikin Aksa yang telah menjadi tersangka sebelumnya. "Saksi yang belum hadir atas nama AM dan SA, direncanakan akan dilakukan pemeriksaan pada hari Senin tanggal 29 Maret 2021," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Pol Helmy Santika saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (28/3).
Usai periksa tujuh saksi Bosowa, Bareskrim periksa Aksa Mahmud besok Senin (29/3)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Polri akan memeriksa Aksa Mahmud dalam kasus yang menjerat PT Bosowa Corporindo terkait dengan pelanggaran Undang Undang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK). Pemeriksaan direncanakan akan dilakukan pada Senin (29/3) besok. Selain Aksa Mahmud, pemeriksaan juga akan menghadirkan Sadikin Aksa yang telah menjadi tersangka sebelumnya. "Saksi yang belum hadir atas nama AM dan SA, direncanakan akan dilakukan pemeriksaan pada hari Senin tanggal 29 Maret 2021," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Pol Helmy Santika saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (28/3).