JAKARTA. Usai menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, pemerintah menunggu keputusan Komisi XI DPR RI untuk mengesahkan perppu tersebut menjadi UU yang sifatnya permanen. Bila sesuai rencana, Senin (24/7), Komisi XI DPR akan menyampaikan pandangan fraksi soal perppu ini. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pihaknya optimistis perppu ini akan disetujui oleh DPR menjadi UU, meskipun masih ada beberapa catatan soal aturan keterbukaan informasi untuk keperluan perpajakan itu. “Nanti yang tidak ada di perppu bisa kami masukkan ke pembahasan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP),” ujar Ken di Jakarta, Minggu (23/7).
Usai perppu, pemerintah dan DPR fokus ke RUU KUP
JAKARTA. Usai menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, pemerintah menunggu keputusan Komisi XI DPR RI untuk mengesahkan perppu tersebut menjadi UU yang sifatnya permanen. Bila sesuai rencana, Senin (24/7), Komisi XI DPR akan menyampaikan pandangan fraksi soal perppu ini. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pihaknya optimistis perppu ini akan disetujui oleh DPR menjadi UU, meskipun masih ada beberapa catatan soal aturan keterbukaan informasi untuk keperluan perpajakan itu. “Nanti yang tidak ada di perppu bisa kami masukkan ke pembahasan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP),” ujar Ken di Jakarta, Minggu (23/7).