Usai perppu, pemerintah dan DPR fokus ke RUU KUP



JAKARTA. Usai menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, pemerintah menunggu keputusan Komisi XI DPR RI untuk mengesahkan perppu tersebut menjadi UU yang sifatnya permanen.

Bila sesuai rencana, Senin (24/7), Komisi XI DPR akan menyampaikan pandangan fraksi soal perppu ini. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pihaknya optimistis perppu ini akan disetujui oleh DPR menjadi UU, meskipun masih ada beberapa catatan soal aturan keterbukaan informasi untuk keperluan perpajakan itu.

“Nanti yang tidak ada di perppu bisa kami masukkan ke pembahasan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP),” ujar Ken di Jakarta, Minggu (23/7).


Pada kesempatan yang sama, Anggota DPR RI Komisi XI Muhammad Sarmuji menyatakan, pembahasan RUU KUP perlu didorong agar bisa sesegera mungkin. Menurutnya, pembahasan soal RUU KUP penting untuk dilakukan pasca-perppu disahkan menjadi UU.

Dia menilai, DPR akan menyetujui perppu ini dalam pembahasannya nanti. “Rasa-rasanya DPR akan menyetujui perppu ini dan akan menerima perppu ini untuk jadi UU, tetapi tentu saja ini harus dlanjutkan dengan pembahasan KUP segera,” ujarnya.

Sarmuji menekankan penting adanya aturan yang menjamin bahwa perppu keterbukaan informasi ini dilaksanakan dengan benar. Menurutnya, jangan sampai pemerintah sudah berhasil yakinkan masyarakat agar tenang, tetapi tidak didukung aturan perundangan yang sesuai dengan pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI).

“Ini mengapa penting RUU KUP segera dibahas. Penting juga pemerintah untuk proaktif agar dorong supaya lebih cepat, karena DPR juga sedang membahas UU PNBP. Menurut saya, aturan fiskal seperti PNBP dan KUP penting untuk dibahas sekarang,” ucapnya.

Terpisah, Ketua Komisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng menyatakan, dirinya melihat UU KUP sebaiknya didahulukan ketimbang UU lainnya, seperti redenominasi yang juga sedang diupayakan oleh pemerintah.

“Dengan adanya AEoI banyak penyesuaian yang harus dilakukan dan juga RUU Redenominasi belum masuk dalam prolegnas,” kata Mekeng kepada KONTAN, Minggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini