KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal telah terbit. Kementerian Agama (Kemenag) yakin, lahirnya regulasi baru sebagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja ini akan mempercepat pembangunan ekosistem halal di Indonesia. Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Sukoso menilai, terbitnya PP 39/2021 bisa menjadi momentum percepatan pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia. “UU Cipta Kerja dan PP 39 hadir untuk mendorong agar pelaku usaha produk halal tumbuh dan menjadi stimulus positif dalam menjalankan usahanya dengan tetap patuh dan tertib mengikuti peraturan yang berlaku dalam menjalankan mekanisme good governance,” kata Sukoso dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/2).
Usai PP jaminan produk halal terbit, Kemenag yakin ekosistem halal segera terbentuk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal telah terbit. Kementerian Agama (Kemenag) yakin, lahirnya regulasi baru sebagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja ini akan mempercepat pembangunan ekosistem halal di Indonesia. Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Sukoso menilai, terbitnya PP 39/2021 bisa menjadi momentum percepatan pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia. “UU Cipta Kerja dan PP 39 hadir untuk mendorong agar pelaku usaha produk halal tumbuh dan menjadi stimulus positif dalam menjalankan usahanya dengan tetap patuh dan tertib mengikuti peraturan yang berlaku dalam menjalankan mekanisme good governance,” kata Sukoso dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/2).