Usai Putusan MK Soal Pembayaran Manfaat,ADPI Sebut Dana Pensiun Siapkan Perubahan PDP



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Putusan itu memberi kesempatan bagi peserta dana pensiun sukarela melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) untuk memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun berkala.

Sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak.

Melalui kebijakan tersebut, OJK menetapkan beberapa ketentuan mengenai pembayaran manfaat pensiun. Salah satunya dalam melaksanakan pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas putusan MK tersebut, dana pensiun wajib terlebih dahulu mengubah Peraturan Dana Pensiun (PDP) dan memperoleh pengesahan terhadap perubahan PDP tersebut dari OJK.


Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menyampaikan, setelah OJK menetapkan kebijakan terkait putusan MK, tentu penyelenggara dana pensiun akan melakukan penyesuaian PDP dan wajib mendapatkan pengesahan dari OJK. 

"Saat ini, penyelenggara dana pensiun sedang mempersiapkan perubahan PDP dan akan disampaikan ke OJK," ungkap Humas ADPI Syarifudin Yunus kepada Kontan, Selasa (14/7/2026).

Baca Juga: ADPI Soroti Konsekuensi Putusan MK Terhadap Pencairan Dana Pensiun Sukarela

Intinya, Syarifudin menjelaskan manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak kini dapat dibayarkan secara sekaligus atau berkala, sesuai dengan pilihan peserta. 

Dengan adanya ketentuan OJK tersebut, Syarifudin mengatakan dana pensiun hanya perlu melakukan upaya penyehatan dan optimalisasi dalam menerapkan strategi investasi. Dengan demikian, tetap likuid untuk pembayaran manfaat pensiun kepada peserta. 

"Sebab, hal itu juga terkait dengan fleksibilitas pembayaran manfaat pensiun," tuturnya.

Seiring adanya putusan MK, Syarifudin menerangkan dampaknya terhadap dana pensiun hanya penyesuaian PDP saja dan pilihan pembayaran manfaat pensiun boleh dilakukan sekaligus atau berkala. Dengan catatan, tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang dana pensiun. Dia bilang dana pensiun juga perlu melakukan edukasi terkait kebijakan pembayaran manfaat baik sekaligus maupun berkala. 

Selain perlu mengubah PDP, OJK juga menetapkan ketentuan mengenai pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, atau anak dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan pilihan peserta, janda/duda, atau anak.

Baca Juga: Pembayaran Manfaat Dana Pensiun Naik 8,99% di 2025, Ini Penjelasan ADPI

Ketentuan lainnya, yakni dana pensiun dapat membayarkan manfaat pensiun tersebut secara sekaligus tanpa memperhatikan batasan nilai pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun kondisi tertentu, sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK sebelumnya.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyampaikan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tersebut berlaku hingga dicabut atau ditetapkannya ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembayaran manfaat pensiun.

Agus mengatakan penetapan keputusan tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan OJK dalam memberikan kepastian hukum atas implementasi putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus menjaga kepentingan peserta dana pensiun, keberlangsungan penyelenggaraan dana pensiun, serta stabilitas industri dana pensiun. 

Baca Juga: Tindak Lanjuti Putusan MK, OJK Tetapkan Beberapa Ketentuan Pembayaran Manfaat Pensiun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News