KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Putusan itu memberi kesempatan bagi peserta dana pensiun sukarela melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) untuk memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun berkala. Sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak. Melalui kebijakan tersebut, OJK menetapkan beberapa ketentuan mengenai pembayaran manfaat pensiun. Salah satunya dalam melaksanakan pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas putusan MK tersebut, dana pensiun wajib terlebih dahulu mengubah Peraturan Dana Pensiun (PDP) dan memperoleh pengesahan terhadap perubahan PDP tersebut dari OJK.
Usai Putusan MK Soal Pembayaran Manfaat,ADPI Sebut Dana Pensiun Siapkan Perubahan PDP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Putusan itu memberi kesempatan bagi peserta dana pensiun sukarela melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) untuk memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun berkala. Sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak. Melalui kebijakan tersebut, OJK menetapkan beberapa ketentuan mengenai pembayaran manfaat pensiun. Salah satunya dalam melaksanakan pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas putusan MK tersebut, dana pensiun wajib terlebih dahulu mengubah Peraturan Dana Pensiun (PDP) dan memperoleh pengesahan terhadap perubahan PDP tersebut dari OJK.