JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Achsanul Qosasi, menegaskan Komisi XI DPR akan fokus menyelesaikan 3 RUU. Pembahasan ketiga RUU tersebut diharapkan selesai dalam masa sidang berikutnya. Achsanul menegaskan, Komisi XI akan memprioritaskan pembahasan 3 RUU dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2013-2014 yang akan dimulai 16 Agustus 2013. Pertama, RUU Revisi UUKeuangan Negara. Menurut Achsanul, RUU ini dirasa penting mengingat UU No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dirasa tak memadai. "Kami akan revisi UU Keuangan negara untuk mempercepat penyerapan anggaran, mempercepat pelayanan, dan meminimalkan kebocoran anggaran," kata Achsanul saat ditemui Kontan seusai Sidang Paripurna di Gedung DPR, Jumat, (12/7). Kedua, RUU Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Menurut Achsanul, UU Bappenas amat diperlukan untuk mengoptimalkan fungsi Bappenas. "Bappenas itu badan yang paling tahu soal jalan-jalan yang berlubang di Kecamatan-Kecamatan. Makanya Bappenas perlu diperkuat lagi," ujar Politisi Demokrat tersebut. Ketiga, RUU Revisi UU Perbendaharaan Negara. Perbaikan terhadap UU No 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara amat penting dilakukan. Ini mengingat perbendaharaan negara menyangkut aspek pengelolaan semuat aset negara dengan benar.
Usai reses, komisi XI fokus rampungkan 3 RUU
JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Achsanul Qosasi, menegaskan Komisi XI DPR akan fokus menyelesaikan 3 RUU. Pembahasan ketiga RUU tersebut diharapkan selesai dalam masa sidang berikutnya. Achsanul menegaskan, Komisi XI akan memprioritaskan pembahasan 3 RUU dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2013-2014 yang akan dimulai 16 Agustus 2013. Pertama, RUU Revisi UUKeuangan Negara. Menurut Achsanul, RUU ini dirasa penting mengingat UU No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dirasa tak memadai. "Kami akan revisi UU Keuangan negara untuk mempercepat penyerapan anggaran, mempercepat pelayanan, dan meminimalkan kebocoran anggaran," kata Achsanul saat ditemui Kontan seusai Sidang Paripurna di Gedung DPR, Jumat, (12/7). Kedua, RUU Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Menurut Achsanul, UU Bappenas amat diperlukan untuk mengoptimalkan fungsi Bappenas. "Bappenas itu badan yang paling tahu soal jalan-jalan yang berlubang di Kecamatan-Kecamatan. Makanya Bappenas perlu diperkuat lagi," ujar Politisi Demokrat tersebut. Ketiga, RUU Revisi UU Perbendaharaan Negara. Perbaikan terhadap UU No 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara amat penting dilakukan. Ini mengingat perbendaharaan negara menyangkut aspek pengelolaan semuat aset negara dengan benar.