KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tengah berlangsung. Sementara itu, Jakarta kini tengah bersiap melepas statusnya sebagai ibu kota negara. Ada sejumlah rencana baru untuk Jakarta usai melepas statusnya sebagai ibu kota negara. Sebut saja adanya rencana penghapusan jabatan wali kota dan bupati serta pemberlakuan Undang-undang (UU) khusus. Ihwal rencana penghapusan jabatan wali kota di Jakarta disampaikan oleh Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa usai menemui Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).
"Jadi sistem pemerintahan ke depan Jakarta tetap seperti hari ini, sebuah provinsi yang dikepalai oleh seorang gubernur dan kemudian tidak perlu ada bupati atau wali kota," kata dia. Untuk diketahui, saat ini jabatan wali kota dan bupati di Jakarta bersifat administratif. Artinya, wali kota dan bupati tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan politik dan hanya bisa menjalankan program gubernur. Wali kota dan bupati di Jakarta pun ditunjuk oleh gubernur. Adapun alasan munculnya rencana itu ialah agar ke depannya birokrasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menjadi lebih lincah. Baca Juga: Menteri PUPR: Finlandia Tertarik Ikut Pembangunan IKN