Usai Tarif Sementara Berakhir, Indonesia Diusulkan Kena Tarif Impor AS 10%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membeberkan tarif selanjutnya yang dikenakan ke Indonesia, pasca tarif Amerika Serikat (AS) sebesar 10% untuk semua negara yang berlaku 150 hari bakal berakhir pada 24 Juli 2026.

"Seperti teman-teman ketahui, tarif yang ditentukan oleh pemerintah Amerika 10% tadi, yang menggantikan resiprokal itu, berakhir pada tanggal 24 Juli 2026," kata Budi saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Setelah tanggal tersebut, Budi bilang, AS melalui Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) mengusulkan tarif 10% hingga 12,5% terhadap 60 negara.


Baca Juga: Libur Sekolah 2026, Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Targetkan Okupansi Naik 5%

"Sebanyak 14 negara mendapatkan tarif 10% dan 46 negara mendapat tarif 12,5%. Indonesia masuk ke dalam kelompok 14 negara tersebut," imbuh Budi.

Menurutnya ada sejumlah faktor yang menempatkan Indonesia di posisi yang cukup baik, seperti keberadaan kerangka hukum terkait pencegahan tenaga kerja paksa.

"Kenapa? Karena terkait dengan forced labor, Indonesia sudah memiliki kerangka hukum. Dan yang kedua, Indonesia sudah memiliki agreement on reciprocal trade (ART), ya," terang Budi.

Asal tahu saja, selain Indonesia, negara lainnya yang mendapat tarif 10% ialah Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, Pakistan, Argentina, Bangladesh, Kamboja, El Savador, Guatemala, Malaysia, Taiwan, dan Inggris. 

Namun demikian, Budi menegaskan penetapan tarif ini masih bersifat dinamis. Ia menyebut, pemerintah Indonesia hingga saat ini terus melakukan pendekatan dengan AS untuk mendapatkan level tarif yang lebih baik.

Baca Juga: Kapal Kontainer Golden Star 1 Tenggelam, Samudera Indonesia (SMDR) Buka Suara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News