Usai tax amnesty jangan ajak orang pajak ketemuan



JAKARTA. Program pengampunan atau tax amnesty berakhir Jumat (31/3) dan tidak akan kembali lagi. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pun siap berbenah mulai dari hari pertama selepas ditinggal oleh amnesti pajak.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, hingga periode III amnesti pajak yang telah berakhir ini, para petugas pajak telah bekerja sekuat tenaga dan animo masyarakat juga bagus. Artinya, kepatuhan masyarakat meningkat

“Kalau kepatuhan naik, kan orang pajak enak kerjanya,” kata Ken di Gedung Radjiman Wedyodiningrat, Kantor Wajib Pajak (WP) Besar, Jakarta, Jumat (31/3).


Nah, pertama sebagai langkah awal atau pada hari pertama pasca amnesti pajak, Ken membenahi database pajak supaya akurat. Nantinya, database itu akan digunakan oleh petugas pajak untuk mengimbau WP yang tidak ikut amnesti pajak maupun yang belum jujur saat mengikuti amnesti pajak

Menurut Ken, setiap harinya data masuk ke otoritas pajak, sehingga DJP tinggal mengecek benar atau tidak data-data tersebut, “Sudah selesai, data kami update setiap ada data baru yang masuk. Bisa bayangkan, data sekitar Rp 4.700 triliun nilainya,” ujarnya.

Langkah membenahi database ini juga mencakup analisis data. Ken menjelaskan, misalnya seorang WP dulunya memiliki satu rumah, namun sekarang punya lima rumah. Akan dicek pula kegunaannya. ‘”Akan dicek apakah disewakan atau untuk apa,” ucapnya.

Kedua, usai amnesti pajak, Ken memastikan bahwa layanan pajak akan mengalamai perubahan. Bila sebelumnya pelayanan pajak masih mengandalkan tatap muka antara petugas pajak dan WP, maka itu tidak akan ada lagi karena layanan pajak akan dilakukan secara online.

Bahkan apabila ada pemeriksaan kasus pajak, ia mengatakan bahwa tidak akan ada lagi pemeriksaan di luar kantor pajak. Dengan begitu, fiskus tidak lagi bisa bertemu dengan WP di luar kantor. “Kalau pelayanan, nanti tidak perlu bertemu orang pajak, termasuk pemeriksaan tidak perlu ketemu di luar kantor,” ujarnya.

Ia mengatakan, WP hanya boleh bertemu dengan petugas pajak apabila sedang dilakukan penggeledahan, penyegelan, dan permintaan data. “Dan masyarakat jangan ajak orang pajak pergi ke mana-mana dalam rangka pekerjaan ya,” katanya.

Ketiga, Ditjen Pajak juga tengah menyelesaikan perangkat hukum untuk keperluan kerja sama pertukaran informasi perpajakan otomatis atau automatic exchange of information (AEoI) dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) keterbukaan data untuk pajak.

Perppu itu kini telah diserahkan ke Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) “Sudah saya kirim, sudah ada jawaban, ada beberapa koreksi sih,” katanya. Namun demikian, Ken mengaku lupa apa saja poin-poin yang dikoreksi oleh OECD dari draft Perppu itu.

Yang terang, ia menyatakan bahwa Perppu tersebut akan mencakup keterbukaan data bank untuk keperluan pajak bagi nasabah asing maupun nasabah domestik.

“Iya, semua. Tidak apa-apa jangan takut. Kalian kalau punya uang di bank, kalau bukan obyek jangan takut,” ucapnya.

Dengan Perppu itu, menurut Ken diharapkan Indonesia mampu memenuhi persyaratan dasar dari AEoI. Pasalnya, keterbukaan data bank untuk keperluan pajak adalah satu primary rule di dalam negeri yang harus ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto