Usai Tertunda 2x, Tarif Ojol 2022 Akan Naik, Hari Ini (7/9) Diumumkan Kemenhub



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengumuman untuk penguna dan pelaku ojek online (ojol). Tarif ojol 2022 akan naik.

Seperti diketahui, kenaikan tarif ojol 2022 sudah tertunda dua kali. Pertama, tarif ojol 2022 batal naik pada pertengahan Agustus 2022. Alasannya, aturan kenaikan tarif ojol 2022 butuh disosialisasikan.

Kedua, tarif ojol yang rencananya berlaku mulai 29 Agustus 2022 juga batal karena alasan kondisi ekonomi masyarakat.


Kini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah siap menaikkan tarif ojol 2022. Kemenhub akan mengumumkan kenaikan tarif ojol 2022 pada hari ini, 7 September 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.

Masyarakat umum dapat menyaksikan pengumuman kenaikan tarif ojol 2022 melalui channel Youtube Ditjen Perhubungan Darat di https://youtu.be/p_d1_Zesj_Q.

Kenaikan tarif ojol ini diperkirakan karena kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Seperti diketahui, harga BBM naik mulai 3 September 2022.

Harga BBM Pertalite naik dari Rp 7.650 menjadi Rp 10.000 per liter. Lalu, harga Pertamax naik dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.

Baca Juga: Harga BBM Naik, Kemenhub Segera Umumkan Kenaikan Tarif Ojek Online

Diberitakan sebelumnya, Kemenhub berencana menaikkan tarif ojol pada Agustus 2022 lalu. Rencana kenaikan tarif ojol itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Berdasarkan Kepmenhub 564 Tahun 2022, rincian tarif ojol terbaru adalah sebagai berikut:

Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp1.850/km
  • Biaya jasa batas atas : Rp2.300/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000)
Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp2.600/km (sebelumnya Rp2.000)
  • Biaya jasa batas atas : Rp2.700/km (sebelumnya Rp2.500)
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500 (sebelumnya Rp8.000-Rp10.000)
Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp2.100/km
  • Biaya jasa batas atas : Rp2.600/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp13.000 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000)
Tarif ojol tahun 2022

Tarif ojol saat ini mengacu Kepmenhub Nomor 348 Tahun 2019. Berdasarkan Kepmenhub 348 Tahun 2019, rincian tarif ojol yang berlaku adalah:

Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp 1.850/km
  • Biaya jasa batas atas : Rp 2.300/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000-Rp 10.000)
Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000
  • Biaya jasa batas atas : Rp 2.500
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000-Rp 10.000
Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp 2.100/km
  • Biaya jasa batas atas : Rp 2.600/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000-Rp 10.000
Itulah info rencana kenaikan tarif ojol 2022. Akhirnya, kenaikan harga BBM menyebabkan harga barang dan tarif jasa meningkat. Beban masyarakat pun semakin bertambah, duh!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto