JAKARTA. Sikap dan perilaku para murid kelas 12 menjadi sorotan setelah beredarnya pemberitaan tentang undangan "pesta bikini". Dinas Pendidikan DKI Jakarta akhirnya mengeluarkan surat edaran yang mengatur larangan untuk beberapa kegiatan bagi mereka yang baru saja menyelesaikan ujian nasional (UN). "Murid kelas 12 yang habis UN dilarang buat pesta-pesta, konvoi dengan sepeda motor, dan berbagai bentuk bullying. Kalau ada yang melakukan hal-hal itu, maka akan jadi pertimbangan dalam penentuan kelulusan para murid," tutur Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto, Jumat (24/4). Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 33/SE/2015 tentang Dinamika Peserta Didik Pasca-Pelaksanaan Ujian Nasional. Surat itu nantinya akan diteruskan ke semua sekolah yang ada di Jakarta. Selain itu, Dinas Pendidikan DKI juga akan mengundang pihak orangtua murid untuk menyosialisasikan isi dari surat edaran tersebut. Bowo menjelaskan, dengan adanya peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang baru, UN bukan lagi dijadikan penentu kelulusan. Lulus atau tidaknya seorang murid ditentukan dalam rapat oleh dewan guru di sekolah masing-masing. Dengan demikian, perilaku murid pasca-UN sangat berpengaruh terhadap keputusan dewan guru untuk menentukan kelulusan. "Kita berharap ke depannya sudah tidak ada lagi yang merayakan terlalu berlebihan setelah selesai UN," ujar dia. (Andri Donnal Putera) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Usai UN, murid kelas 12 dilarang bikin pesta
JAKARTA. Sikap dan perilaku para murid kelas 12 menjadi sorotan setelah beredarnya pemberitaan tentang undangan "pesta bikini". Dinas Pendidikan DKI Jakarta akhirnya mengeluarkan surat edaran yang mengatur larangan untuk beberapa kegiatan bagi mereka yang baru saja menyelesaikan ujian nasional (UN). "Murid kelas 12 yang habis UN dilarang buat pesta-pesta, konvoi dengan sepeda motor, dan berbagai bentuk bullying. Kalau ada yang melakukan hal-hal itu, maka akan jadi pertimbangan dalam penentuan kelulusan para murid," tutur Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto, Jumat (24/4). Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 33/SE/2015 tentang Dinamika Peserta Didik Pasca-Pelaksanaan Ujian Nasional. Surat itu nantinya akan diteruskan ke semua sekolah yang ada di Jakarta. Selain itu, Dinas Pendidikan DKI juga akan mengundang pihak orangtua murid untuk menyosialisasikan isi dari surat edaran tersebut. Bowo menjelaskan, dengan adanya peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang baru, UN bukan lagi dijadikan penentu kelulusan. Lulus atau tidaknya seorang murid ditentukan dalam rapat oleh dewan guru di sekolah masing-masing. Dengan demikian, perilaku murid pasca-UN sangat berpengaruh terhadap keputusan dewan guru untuk menentukan kelulusan. "Kita berharap ke depannya sudah tidak ada lagi yang merayakan terlalu berlebihan setelah selesai UN," ujar dia. (Andri Donnal Putera) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News