JAKARTA. Usia kendaraan umum di Jakarta akan dibatasi. Pembatasan usia tersebut akan dilakukan terhadap beberapa jenis angkutan umum. Untuk jenis bus besar, sedang, kecil dan angkutan barang, Pemprov DKI akan dibatasi maksimum 10 tahun. Sementara untuk angkutan jenis taksi, batas usia maksimum yang diijinkan hanya sampai 7 tahun. Ketua Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Jakarta Emanuel Kristanto mengatakan, pembatasan usia angkutan umum dilakukan berkenaan dengan pemberlakuan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi yang disahkan April Lalu.
Usia bus di Jakarta dibatasi maksimal 10 tahun
JAKARTA. Usia kendaraan umum di Jakarta akan dibatasi. Pembatasan usia tersebut akan dilakukan terhadap beberapa jenis angkutan umum. Untuk jenis bus besar, sedang, kecil dan angkutan barang, Pemprov DKI akan dibatasi maksimum 10 tahun. Sementara untuk angkutan jenis taksi, batas usia maksimum yang diijinkan hanya sampai 7 tahun. Ketua Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Jakarta Emanuel Kristanto mengatakan, pembatasan usia angkutan umum dilakukan berkenaan dengan pemberlakuan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi yang disahkan April Lalu.