Usia bus di Jakarta dibatasi maksimal 10 tahun



JAKARTA. Usia kendaraan umum di Jakarta akan dibatasi. Pembatasan usia tersebut akan dilakukan terhadap beberapa jenis angkutan umum.

Untuk jenis bus besar, sedang, kecil dan angkutan barang, Pemprov DKI akan dibatasi maksimum 10 tahun. Sementara untuk angkutan jenis taksi, batas usia maksimum yang diijinkan hanya sampai 7 tahun.

Ketua Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Jakarta Emanuel Kristanto mengatakan, pembatasan usia angkutan umum dilakukan berkenaan dengan pemberlakuan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi yang disahkan April Lalu.


"Jika pengesahan Perda dilakukan April dan waktu satu tahun, plus toleransi enam bulan untuk melaksanakan aturan itu, maka per Oktober 2015 semua angkutan umum yang melebihi batas usia itu harus diremajakan," kata Emanuel, Rabu (12/11).

Solafide Sihite, salah satu pejabat Biro Hukum Pemerintah Daerah DKI Jakarta mengatakan, ntuk mempermudah pelaksanaan kebijakan tersebut, pemerintah daerah saat ini tengah menyusun paraturan gubernur DKI Jakarta. Dia menargetkan dalam waktu dekat ini peraturan gubernur tersebut akan segera dirampungkan.

"Kami harapkan bisa segera keluar," katanya.

Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Shafruhan Sinungan meminta kepada Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk meninjau kembali peraturan daerah tentang pembatasan usia angkutan umum tersebut, khususnya yang mengatur pembatasan usia untuk bus besar.

Shafruhan mengatakan, keberatan jika usia bus besar dibatasi maksimum hanya 10 tahun. Dia ingin, agar batas usia maksimum dinaikkan menjadi 15 tahun. "Bus besar ini investasinya di atas Rp 1 miliar, operasional cost nya juga besar, kalau dibatasi 10 tahun, tidak ketemu return of investment-nya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa