KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memberlakukan batas usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun dari sebelumnya 58 tahun. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Pengamat Ekonomi dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menilai kebijakan ini memang memiliki tujuan yang positif karena memberikan kesempatan lebih besar bagi peserta program Jaminan Pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan untuk memaksimalkan manfaat yang akan mereka terima. "Dengan memperpanjang masa kerja, peserta dapat memperpanjang iuran mereka ke dalam program jaminan pensiun, yang pada akhirnya meningkatkan cadangan dana pensiun dan nilai manfaat yang akan diterima saat pensiun," katanya pada Kontan.co.id, Jum'at (10/1).
Usia Pensiun Pekerja Naik 59 Tahun, Begini Untung Ruginya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memberlakukan batas usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun dari sebelumnya 58 tahun. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Pengamat Ekonomi dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menilai kebijakan ini memang memiliki tujuan yang positif karena memberikan kesempatan lebih besar bagi peserta program Jaminan Pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan untuk memaksimalkan manfaat yang akan mereka terima. "Dengan memperpanjang masa kerja, peserta dapat memperpanjang iuran mereka ke dalam program jaminan pensiun, yang pada akhirnya meningkatkan cadangan dana pensiun dan nilai manfaat yang akan diterima saat pensiun," katanya pada Kontan.co.id, Jum'at (10/1).
TAG: