SOLO. Seorang warga Solo melaporkan YM ke polisi karena merasa ditipu investasi abal-abal berjudul "Patungan Usaha". Korban terbujuk untuk berinvestasi karena figur YM yang terkenal, sehingga tidak akan melakukan penipuan. Namun, setelah sejumlah warga mentransfer uang ke sebuah rekening yang ditentukan, bagi hasil yang pernah dijanjikan tak pernah ada. Atas perbuatan tersebut, Jumat (7/7), Wiyoto mendatangi Polresta Solo di Jalan Adisucipto untuk melaporkan dugaan penipuan tersebut.
Wiyoto mengaku, pada November 2016, ia menghadiri ceramah YM di sebuah hotel di Solo. Dalam ceramah tersebut YM menjelaskan investasi "patungan usaha" dan "condotel" serta rencana pembangunan hotel "Siti". (
Baca juga: Empat Warga Surabaya Laporkan Yusuf Mansur ke Polda Jatim) Wiyoto akhirnya membeli saham senilai Rp 10 juta. Dengan uang itu ia berharap mendapat bagi hasil dari YM yang juga pemilik perusahaan investasi tersebut. "Setelah transfer, ada pemberitahuan melalui surat bahwa saham yang semula ditanamkan di "Patungan Usaha" akan dipindangkan ke koperasi "Indonesia Berjamaah", lalu tentang pembagian keuntungan tidak dijelaskan rinci, termasuk nasib uang yang ditanam nasabah juga tidak disinggung," kata Wiyoto, Jumat (7/7). Sementara itu, Rachmat Siregar, kuasa hukum Wiyoto mengatakan, kasus dugaan penipuan berkedok investasi tersebut sudah memakan banyak korban. Di kota Solo banyak warga yang terlanjur menginvestasikan uangnya. "Korban dari luar Solo, seperti dari Medan, Surabaya, Kalimantan, sudah menguasakan kasusnya kepada saya, kerugiannya mencapai Rp 5 miliar," ucapnya seusai mendampingi Wiyoto di Polresta Solo. (
Baca juga: Warga Medan yang Berinvestasi dengan Yusuf Mansur, Datangilah Kami) Rachmat juga menjelaskan sudah berupaya mendatangi Ustad YM untuk meminta penjelasan. Namun YM hanya meminta maaf dan berjanji kasusnya akan diluruskan.
"Kita sudah coba menemui yang bersangkutan, namun uang investasi dari nasabah tidak dikembalikan," imbuhnya. Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi membenarkan adanya laporan terkait dugaan penipuan investasi yang dilakukan oleh YM. "Kasusnya tentang investasi bodong yang telah dilarang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara kasus masih didalami dan meminta keterangan sejumlah saksi," tutupnya. (M. Wismabrata) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia