JAKARTA. Ustaz Yusuf Mansur menghentikan sementara bisnis investasi yang selama ini dilakukan melalui patungan. Hal ini dilakukan setelah Yusuf mendapatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Menteri BUMN Dahlan Iskan, terkait legalitas Patungan Usaha. "Untuk perbaikan ke depan, atas saran kawan-kawan ahli keuangan, administrasi, dan manajemen, terkait dengan legalitas Patungan Usaha, dan juga saran Bapak Menteri BUMN Dahlan Iskan, maka sementara pendaftaran keanggotaan Patungan Usaha dihentikan dulu," kata Yusuf Mansur seperti dikutip dari laman PatunganUsaha.com di Jakarta, Kamis (18/7/2013). Yusuf mengatakan, bisnis Patungan Usaha tersebut akan dibuka kembali dalam bentuk yang baru. Ke depan, pihaknya akan membuat usaha dengan legalitas yang mengikuti peraturan pemerintah. Sebagai alternatifnya, bentuk Patungan Usaha ke depan adalah non-public listed company. "Dengan konsep baru bagi Patungan Usaha yang ditawarkan kawan-kawan dan Pak Menteri, saya yakin jangkauannya akan lebih luas, lebih menarik, dan legal," sebutnya. Mengenai proyek Hotel Siti, nama dari hotel Patungan Usaha, Yusuf mengatakan akan dilanjutkan dengan skema perbankan biasa (menggunakan dana perbankan) karena dana untuk take over dan finishing pekerjaan dari dana Patungan Usaha masih jauh dari mencukupi.
Ustaz Yusuf Mansur hentikan investasi patungan
JAKARTA. Ustaz Yusuf Mansur menghentikan sementara bisnis investasi yang selama ini dilakukan melalui patungan. Hal ini dilakukan setelah Yusuf mendapatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Menteri BUMN Dahlan Iskan, terkait legalitas Patungan Usaha. "Untuk perbaikan ke depan, atas saran kawan-kawan ahli keuangan, administrasi, dan manajemen, terkait dengan legalitas Patungan Usaha, dan juga saran Bapak Menteri BUMN Dahlan Iskan, maka sementara pendaftaran keanggotaan Patungan Usaha dihentikan dulu," kata Yusuf Mansur seperti dikutip dari laman PatunganUsaha.com di Jakarta, Kamis (18/7/2013). Yusuf mengatakan, bisnis Patungan Usaha tersebut akan dibuka kembali dalam bentuk yang baru. Ke depan, pihaknya akan membuat usaha dengan legalitas yang mengikuti peraturan pemerintah. Sebagai alternatifnya, bentuk Patungan Usaha ke depan adalah non-public listed company. "Dengan konsep baru bagi Patungan Usaha yang ditawarkan kawan-kawan dan Pak Menteri, saya yakin jangkauannya akan lebih luas, lebih menarik, dan legal," sebutnya. Mengenai proyek Hotel Siti, nama dari hotel Patungan Usaha, Yusuf mengatakan akan dilanjutkan dengan skema perbankan biasa (menggunakan dana perbankan) karena dana untuk take over dan finishing pekerjaan dari dana Patungan Usaha masih jauh dari mencukupi.