USTR akan bersidang terkait pengenaan pajak bagi perusahaan teknologi besar



KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikta (USTR) akan mengadakan sidang pada 19 Agustus dalam penyelidikannya atas pajak baru yang direncanakan oleh Prancis atas perusahaan dengan teknologi besar.

USTR mengatakan dalam sebuah pemberitahuan publik bahwa retribusi yang diterapkan oleh Prancis merupakan kebijakan pajak yang tidak masuk akal karena bersifat ekstrateritorialitas. "Tujuannya menghukum perusahaan teknologi tertentu untuk kesuksesan komersial mereka,” katanya dikutip dari Reuters.

USTR menambahkan, bahwa pernyataan oleh pejabat Prancis menunjukkan pajak tersebut akan bersifat diskriminasi terhadap perusahaan AS. Sementara, perusahaan yang lebih kecil di bebaskan, terutama yang hanya beroperasi di Perancis. Pajak ini akan berlaku surut sejak awal 2019. 

Pada hari Kamis, Senat Perancis menyetujui retribusi 3% yang akan berlaku dari perusahaan layanan digital dengan pendapatan lebih dari 25 juta euro dalam operasionalnya di Perancis dan 750 juta euro (US$ 845 juta) di seluruh dunia.

Negara UE lainnya termasuk Austria, Inggris, Spanyol dan Italia juga telah mengumumkan rencana untuk pajak digital mereka sendiri. 

Mereka mengatakan retribusi diperlukan karena perusahaan internet multinasional besar seperti Facebook (FB.O) dan Amazon (AMZN.O) saat ini dapat membukukan keuntungan yang besar di negara-negara dengan pajak rendah seperti Irlandia.

Editor: Handoyo .