JAKARTA. Pernyataan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang meminta pemerintah tidak ragu menaikkan cukai hingga titik maksimum yaitu 57% dari harga rokok eceran (ritel) hingga meminta Kementerian Perdagangan menerbitkan aturan agar rokok dilarang berjualan di toko ritel layaknya minuman keras (miras) menuai kritik. Ketua Umum PPMI Sektor Rokok, Tembakau dan Minuman, Bonhar Darma Putra, menilai pernyataan YLKI itu tidak berdasar. "Pernyataan itu tidak realistis. Sudah jelas kenaikan cukai sekarang saja memukul industri dan juga memukul pekerja. Setiap kenaikan cukai sudah pasti juga berdampak pada penjualan eceran," kata Bonhar dalam keteranganya, Senin (14/9). Bonhar mengingatkan, di Indonesia, ada beragam kepentingan dalam industri rokok, termasuk para penjual rokok eceran yang juga memberi kontribusi terhadap ekonomi.
Usul YLKI larang rokok dijual toko ritel dikritik
JAKARTA. Pernyataan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang meminta pemerintah tidak ragu menaikkan cukai hingga titik maksimum yaitu 57% dari harga rokok eceran (ritel) hingga meminta Kementerian Perdagangan menerbitkan aturan agar rokok dilarang berjualan di toko ritel layaknya minuman keras (miras) menuai kritik. Ketua Umum PPMI Sektor Rokok, Tembakau dan Minuman, Bonhar Darma Putra, menilai pernyataan YLKI itu tidak berdasar. "Pernyataan itu tidak realistis. Sudah jelas kenaikan cukai sekarang saja memukul industri dan juga memukul pekerja. Setiap kenaikan cukai sudah pasti juga berdampak pada penjualan eceran," kata Bonhar dalam keteranganya, Senin (14/9). Bonhar mengingatkan, di Indonesia, ada beragam kepentingan dalam industri rokok, termasuk para penjual rokok eceran yang juga memberi kontribusi terhadap ekonomi.