KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pakar dan kalangan masyarakat sipil melancarkan kritik keras usulan Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) terkait Baku Mutu Emisi (BME) PLTU batubara yang dimuat dalam versi mutakhir rancangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) 21/2008 yang mengatur BME di Indonesia. Alasannya, nilai baku mutu yang diusulkan oleh Kementerian ESDM lebih rendah ketimbang nilai yang terdapat pada rancangan sebelumnya. Terlebih lagi, usulan BME versi Kementerian ESDM menghilangkan salah satu kategori yang berpotensi dapat mengendalikan beban emisi yang berasal dari PLTU batubara yang akan beroperasi di masa depan. “Kami menilai pihak ESDM tidak menganggap serius masalah pencemaran udara dari emisi PLTU batubara dan memilih untuk melindungi pihak pembangkit, mengabaikan keselamatan dan kesehatan masyarakat,” ujar Dwi Sawung, Manajer Kampanye Urban dan Energi dari WALHI Nasional, Kamis (22/2).
Usulan baku mutu emisi dinilai tidak layak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pakar dan kalangan masyarakat sipil melancarkan kritik keras usulan Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) terkait Baku Mutu Emisi (BME) PLTU batubara yang dimuat dalam versi mutakhir rancangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) 21/2008 yang mengatur BME di Indonesia. Alasannya, nilai baku mutu yang diusulkan oleh Kementerian ESDM lebih rendah ketimbang nilai yang terdapat pada rancangan sebelumnya. Terlebih lagi, usulan BME versi Kementerian ESDM menghilangkan salah satu kategori yang berpotensi dapat mengendalikan beban emisi yang berasal dari PLTU batubara yang akan beroperasi di masa depan. “Kami menilai pihak ESDM tidak menganggap serius masalah pencemaran udara dari emisi PLTU batubara dan memilih untuk melindungi pihak pembangkit, mengabaikan keselamatan dan kesehatan masyarakat,” ujar Dwi Sawung, Manajer Kampanye Urban dan Energi dari WALHI Nasional, Kamis (22/2).