JAKARTA. Untuk kesekian kalinya, pemerintah menolak usulan DPR untuk membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang nirlaba. Pemerintah bersikukuh tidak mau memasukan kata "nirlaba" dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) BPJS. Alhasil, pembahasan pun menemui jalan buntu atawa deadlock.Hal ini terjadi saat pemerintah dan DPR menyusun daftar investasi masalah (DIM) RUU BPJS. Nantinya, DIM tersebut akan menjadi landasan pembahasan RUU tersebut.Dalam salah satu draft RUU tersebut, DPR mengusulkan salah satu pertimbangan pembentukan UU BPJS. Pertimbangan tersebut adalah untuk memuwujudkan tujuan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) perlu dibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum dengan prinsip nirlaba guna mengelola dana amanat yang dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta.Namun, pemerintah meminta pertimbangan itu diperingkas. Yakni menjadi "untuk mewujudkan tujuan SJSN perlu dibentuk BPJS". "Ini agar tidak bertentangan dengan UU SJSN," kata Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM), Patrialis Akbar, saat rapat dengan Panitia Khusus (Pansus) BPJS, Rabu (24/11).Usulan ini ditolak oleh semua fraksi, kecuali fraksi Partai Demokrat. DPR khawatir, bila aspek badan hukum nirlaba dihapus, BPJS nanti akan tetap menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Ini bisa menyimpang dari tujuan awal pembentukan BPJS yang akan memberikan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Dyah Pitaloka.Juru bicara Fraksi PPP, Irgan Chariul Mahfiz sependapat. Ia menambahkan, pencantuman dasar hukum nirlaba akan mempertegas keberadaan BPJS. "Dengan demikian BPJS tidak akan menjadi persero," tandas Irgan.Namun, juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Achsanul Qosasih menilai masalah itu tidak perlu diperdebatkan. Sebab, hal itu belum masuk ke pasal RUU BPJS. "Itu masih dalam tahap menimbang, nanti di pasalnya bisa diperjelas," kata Achsanul.Tetapi pemerintah dan DPR sama-sama tidak mau mengalah. Walhasil, pembahasan DIM di bagian ini harus ditunda. "Khusus DIM di hal menimbang ini akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan rapat kerja ke depan," kata Ketua Pansus BPJS, Ahmad Nizar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Usulan BPJS nirlaba mentok
JAKARTA. Untuk kesekian kalinya, pemerintah menolak usulan DPR untuk membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang nirlaba. Pemerintah bersikukuh tidak mau memasukan kata "nirlaba" dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) BPJS. Alhasil, pembahasan pun menemui jalan buntu atawa deadlock.Hal ini terjadi saat pemerintah dan DPR menyusun daftar investasi masalah (DIM) RUU BPJS. Nantinya, DIM tersebut akan menjadi landasan pembahasan RUU tersebut.Dalam salah satu draft RUU tersebut, DPR mengusulkan salah satu pertimbangan pembentukan UU BPJS. Pertimbangan tersebut adalah untuk memuwujudkan tujuan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) perlu dibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum dengan prinsip nirlaba guna mengelola dana amanat yang dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta.Namun, pemerintah meminta pertimbangan itu diperingkas. Yakni menjadi "untuk mewujudkan tujuan SJSN perlu dibentuk BPJS". "Ini agar tidak bertentangan dengan UU SJSN," kata Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM), Patrialis Akbar, saat rapat dengan Panitia Khusus (Pansus) BPJS, Rabu (24/11).Usulan ini ditolak oleh semua fraksi, kecuali fraksi Partai Demokrat. DPR khawatir, bila aspek badan hukum nirlaba dihapus, BPJS nanti akan tetap menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Ini bisa menyimpang dari tujuan awal pembentukan BPJS yang akan memberikan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Dyah Pitaloka.Juru bicara Fraksi PPP, Irgan Chariul Mahfiz sependapat. Ia menambahkan, pencantuman dasar hukum nirlaba akan mempertegas keberadaan BPJS. "Dengan demikian BPJS tidak akan menjadi persero," tandas Irgan.Namun, juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Achsanul Qosasih menilai masalah itu tidak perlu diperdebatkan. Sebab, hal itu belum masuk ke pasal RUU BPJS. "Itu masih dalam tahap menimbang, nanti di pasalnya bisa diperjelas," kata Achsanul.Tetapi pemerintah dan DPR sama-sama tidak mau mengalah. Walhasil, pembahasan DIM di bagian ini harus ditunda. "Khusus DIM di hal menimbang ini akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan rapat kerja ke depan," kata Ketua Pansus BPJS, Ahmad Nizar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News