KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di awal tahun ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN telah mengusulkan penyaluran kredit mikro dengan bunga 0%. Sayangnya, usulan tersebut terlihat mandeg karena belum ada perkembangan apapun Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menampik dan bilang bahwa saat ini pihaknya tengah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia terkait dengan kebijakan tersebut. Pria yang akrab disapa Tiko ini menyebutkan terkait kebijakan kredit mikro 0% ini ada dua skema yang diusulkan. Di antaranya adalah realokasi subsidi atau mencari alternatif pendanaan yang berkelanjutan.
“Ini kita lagi diskusi dengan Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk bisa merancang hal tersebut,” ujar Tiko, belum lama ini.
Baca Juga: Pengamat LPPI Sebut Usulan Bunga 0% Kredit Mikro Jangan Sampai Rugikan Perbankan Terkait realokasi subsidi, Tiko mencontohkan bisa mengurangi subsidi bunga untuk KUR mikro untuk ritel yang sampai saat ini plafonnya mencapai Rp 500 juta. Menurutnya, itu bisa dialihkan untuk mengurangi bunga ultra mikro. “Karena itu (KUR Mikro untuk ritel) kan kita sudah gak perlu disubsidi,” ujarnya. Selain itu, Tiko juga menyebutkan bahwa usulan lain adalah dengan pemerintah menerbitkan surat utang dengan bunga murah dan kemudian Bank Indonesia bisa turut ambil bagian dalam surat utang tersebut. Menurutnya, surat utang tersebut bisa sebagai pendanaan yang berkepanjangan bagi subsidi KUR ini. Mengingat, saat ini KUR sifatnya tahunan namun tak ada pendanaan yang berkepanjangan. “Artinya bisa dipastikan taruhlah tenornya 5 tahun berarti 5 tahun itu ada,” jelasnya. Meskipun demikian, Tiko menegaskan bahwa diskusi ini bukanlah sesuatu yang bisa diselesaikan dalam waktu dekat. Oleh karenanya, masih memerlukan waktu untuk merealisasikan usulan tersebut “Itu masih agak lama lah karena butuh waktu untuk diskusi dengan kemenkeu, OJK dan BI,” tandasnya. Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa terkait kredit mikro 0%, OJK masih akan mendalami dahulu skema nya jika nanti ada koordinasi dengan kementerian BUMN.
Baca Juga: OJK Tetap Optimistis Kredit Tumbuh Dua Digit “Saat ini, skema yang sudah berjalan adalah melalui subsidi bunga seperti yang dilakukan pada KUR,” ujar Dian. Ia pun meneagaskan bahwa bank merupakan lembaga intermediasi yang menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya disalurkan kembali dalam kredit/pembiayaan dengan bunga/return tertentu yang selanjutnya digunakan untuk membayar bunga/return dana simpanan masyarakat. “Sehingga bank perlu mendapatkan keuntungan dari aktivitas ini,” jelasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto