KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk sementara waktu, peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa lega. Usai dibanjiri protes, pemerintah akhirnya menolak usulan bagi-bagi beban biaya atau cost sharing dengan peserta BPJS Kesehatan untuk pengobatan penyakit yang membutuhkan perawatan medis lama serta berbiaya tinggi (katastropik). Dengan kata lain, BPJS Kesehatan masih menanggung seluruh biaya pengobatan katastropik. Ide cost sharing nan kontroversial itu tak lepas dari pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masih kedodoran. Maklum, BPJS Kesehatan keteteran menjalankan program ini. Neraca keuangan BPJS Kesehatan terus defisit akibat tingginya beban klaim peserta. Nah, salah satu usulan mengurangi beban, BPJS Kesehatan akan menerapkan cost sharing dengan peserta, khusus untuk pengobatan penyakit katastropik. Tapi, akibat dibanjiri protes, pemerintah menolak ide tersebut.
Usulan cost sharing BPJS Kesehatan ditolak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk sementara waktu, peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa lega. Usai dibanjiri protes, pemerintah akhirnya menolak usulan bagi-bagi beban biaya atau cost sharing dengan peserta BPJS Kesehatan untuk pengobatan penyakit yang membutuhkan perawatan medis lama serta berbiaya tinggi (katastropik). Dengan kata lain, BPJS Kesehatan masih menanggung seluruh biaya pengobatan katastropik. Ide cost sharing nan kontroversial itu tak lepas dari pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masih kedodoran. Maklum, BPJS Kesehatan keteteran menjalankan program ini. Neraca keuangan BPJS Kesehatan terus defisit akibat tingginya beban klaim peserta. Nah, salah satu usulan mengurangi beban, BPJS Kesehatan akan menerapkan cost sharing dengan peserta, khusus untuk pengobatan penyakit katastropik. Tapi, akibat dibanjiri protes, pemerintah menolak ide tersebut.