Usulan damai Acho ditolak Green Pramuka City



JAKARTA. Komedian Muhadkly M.T alias Acho mengklaim telah berusaha menyelesaikan permasalahan kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pengelola Apartemen Green Pramuka City secara damai. Upaya ini ia lakukan lantaran adanya usulan dari penyidik Polda Metro Jaya. "Saya sudah berkali-kali mengajukan mediasi sesuai saran penyidik, tapi ditolak. Alasannya karena tulisan saya telah menimbulkan terlalu banyak kerugian. Jadi katanya omzetnya turun, marketingnya tidak bisa jualan," ucapnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8). Ia juga bilang upaya tersebut dilakukan dalam beberapa bentuk, seperti surat resmi, lewat telepon bahkan mendatangi langsung pihak pelapor. Hanya saja pihak pelapor justru bersikeras menyeret Acho ke meja hijau. Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini berkas perkara kasus kasus Acho yang dijadikan tersangka pencemaran nama baik dan fitnah, telah dinyatakan lengkap. Ia tidak ditahan lantaran ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan padanya adalah 4 tahun. Dalam kasus ini Acho dituduh melakukan kejahatan lantaran menuliskan kritik terhadap pengelola apartemen yang ditinggalinya tersebut lewat blognya, muhadkly.com serta lewat akun twitternya. Tulisan yang dibuat pada Maret 2015 tersebut memuat permasalahan-permasalahan yang ia temui, seperti tak kunjung terbitnya sertifikat, biaya IPL yang tinggi, serta merasa dibohongi soal janji pengalokasian lahan 80% untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). HIngga saat ini, pihak pengelola Apartemen Green Pramuka City belum menyampaikan pernyataan resmi lantaran masih ingin membahas di tingkat manajemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dessy Rosalina