KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk menyempurnakan pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) turut menjadi perhatian industri dana pensiun. Kepastian hukum dalam pengambilan keputusan bisnis dipandang dapat memberikan ruang bagi pengelola dana untuk mengambil keputusan investasi dengan lebih percaya diri, termasuk di pasar saham. Ketua Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), Tondy Suradiredja menilai usulan tersebut layak dikaji oleh industri dana pensiun. Menurutnya, perlu ada pembedaan yang jelas antara kerugian akibat risiko bisnis yang wajar dan kerugian yang timbul dari penyalahgunaan.
“Korupsi pada dasarnya adalah penyimpangan dengan niat jahat, dan hukum pidana menuntut adanya perbuatan melawan hukum serta kesalahan pelaku. Karena itu, kerugian dari risiko bisnis yang wajar perlu dibedakan dari kerugian akibat penyalahgunaan,” ujarnya kepada Kontan, Jumat (23/10/2026).
Baca Juga: DEN Usul Sempurnakan Pasal Korupsi, Ini Efek bagi Investasi Dapen hingga Asuransi Sebelumnya, DEN menyampaikan rekomendasi penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kemudian, DEN menyatakan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tetap dipertahankan serta pertanggungjawaban pidana dan pemulihan atas kerugian keuangan negara tetap berlaku. Tondy menilai, dengan kepastian hukum tersebut dapat membantu meningkatkan kepercayaan investor. Namun, dampaknya terhadap pasar saham tidak akan berlangsung secara langsung, mengingat pergerakan dana asing juga dipengaruhi faktor global seperti suku bunga dan nilai tukar. Dengan begitu, dana pensiun berpotensi mengambil peran dalam menyerap aliran dana keluar investor asing atau outflow. Akan tetapi, dana pensiun tidak dapat sepenuhnya menggantikan peran investor asing karena pengelolaan investasinya harus mengutamakan kepentingan peserta dan mematuhi prinsip kehati-hatian. "Kami berinvestasi untuk kepentingan peserta dan harus tunduk pada prinsip kehati-hatian," ujarnya kepada Kontan, Jumat (23/10/2026). Dari sisi pengelolaan portofolio, Tondy melihat peluang peningkatan investasi dana pensiun di saham tetap terbuka. Kepastian bahwa keputusan investasi yang dilakukan dengan itikad baik dan sesuai prosedur tidak serta-merta berujung pada pemidanaan dapat meningkatkan kepercayaan pengelola dalam mengambil keputusan.
Baca Juga: ASABRI Berharap Bisa Dapatkan Aset Sitaan Kasus Korupsi untuk Tambahan Modal Kendati demikian, penambahan investasi saham tetap bergantung pada profil risiko peserta, kondisi pasar, dan kebutuhan likuiditas masing-masing dana pensiun. Di sisi lain, dari sisi regulasi, ruang investasi dana pensiun di pasar saham juga telah tersedia. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, penempatan investasi pada saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan surat berharga negara (SBN) tidak memiliki batasan penempatan sebagaimana sejumlah instrumen investasi lainnya. Sementara itu, penempatan pada deposito, obligasi korporasi, reksa dana, serta tanah dan bangunan dibatasi maksimal 20% per pihak. Adapun penyertaan langsung dibatasi maksimal 10% per pihak dan 15% dari total investasi. Untuk obligasi daerah, batas penempatannya maksimal 10% per emiten dan 20% dari total investasi.
Dengan ketentuan tersebut, Tondy menilai peningkatan investasi saham oleh dana pensiun tidak semata-mata bergantung pada pelonggaran batas penempatan. Keputusan tetap sesuai dengan kebijakan investasi masing-masing dana pensiun, serta khusus untuk DPLK sesuai dengan pilihan paket investasi yang tersedia bagi peserta.
Baca Juga: LPS Terima Rp 2,78 Miliar Hasil Lelang Kasus Korupsi BPR Karya Remaja Indramayu Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News