Usulan DMO Gas Bumi 60%, SKK Migas: Realisasi gas domestik mencapai 68%



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah berencana menetapkan kebijakan wajib alokasi gas dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 60%.

Ketentuan ini bakal termuat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) gas bumi untuk domestik yang diusulkan oleh Kementerian Perindustrian.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memastikan selama ini mayoritas produksi gas bumi dialokasikan untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri.


"Prioritas pemanfaatan gas bumi Indonesia adalah untuk domestik. Realisasi gas untuk domestik tahun 2023 sudah mencapai 68% dari keseluruhan porsi gas," ujar Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Hudi Suryodipuro kepada Kontan, Selasa (9/7).

Baca Juga: Kemenperin Usulkan Regulasi Gas Bumi Industri dan Kelistrikan, Ada Ketentuan DMO 60%

Hudi memastikan, SKK Migas akan terus mendorong upaya peningkatan produksi migas nasional. Komitmen ini sejalan dengan target produksi minyak 1 juta barel per hari dan gas 12 BSCFD pada tahun 2030 mendatang.

Sebelumnya, Kemenperin kini tengah mengusulkan penyusunan regulasi untuk mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi domestik.

"Kementerian Perindustrian sudah menyiapkan dan mengusulkan pada Bapak Presiden dan kabinet sebuah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang disebut dengan RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Domestik," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dalam Launching Peraturan Pemerintah 20/2024 yang disiarkan di Youtube, Selasa (9/8).

Agus menjelaskan, dalam Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden, telah disetujui pembentukan RPP Gas Bumi yang didalamnya akan mengatur tentang pengolahan gas untuk kepentingan industri dan sumber energi atau kelistrikan.

"Ini sebagai game changer bagi pengelolaan gas bumi nasional yang khususnya akan diperuntukkan untuk industri manufaktur dan juga untuk kelistrikan di mana diatur dalam RPP tersebut (DMO) sebesar 60%," jelas Agus. 

Baca Juga: Meski Dengan Catatan, Pelaku Usaha Pengguna Gas Sambut Baik Kelanjutan HGBT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati