JAKARTA. Surat pengajuan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah disampaikan kepada Pimpinan DPR. Adapun hak angket itu diajukan untuk meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menuturkan, surat itu akan dibacakan pada sidang paripurna DPR RI, Kamis (26/4) besok. "Yang jelas surat dari Komisi III kami perlu baca besok, karena surat sudah masuk," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/4).
Usulan Hak angket KPK akan dibacakan besok di DPR
JAKARTA. Surat pengajuan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah disampaikan kepada Pimpinan DPR. Adapun hak angket itu diajukan untuk meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menuturkan, surat itu akan dibacakan pada sidang paripurna DPR RI, Kamis (26/4) besok. "Yang jelas surat dari Komisi III kami perlu baca besok, karena surat sudah masuk," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/4).