JAKARTA. Pimpinan DPR menuai interupsi gara-gara tak membacakan usulan hak angket pajak dalam rapat paripurna, Rabu (16/2). Padahal, anggota DPR menyatakan seharusnya sidang paripurna mengumumkan usulan hak angket pajak.Interupsi disampaikan anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo. Dia mempertanyakan mengapa pimpinan DPR tidak mengumumkan usulan itu. "Apa yang terjadi pada pimpinan DPR," katanya.Hal yang sama juga disampaikan, Faisal Akbar, anggota Komisi III DPR lainnya. Dia menyatakan, keputusan tidak mengumumkan usulan hak angket itu telah mencoreng reputasi anggota DPR. "Tidak ada yang perlu dikhawatirkan pimpinan DPR mengumumkan hak angket pada rapat paripurna ini," tambahnya.Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin sidang paripurna menyatakan, pengumuman usulan hak angket ini masih menunggu keputusan Badan Musyawarah DPR. Dia beralasan, hal tersebut berdasarkan keputusan pertemuan internal komisi yang akan mengikuti keputusan Badan Musyawarah.Yang pasti, Priyo memastikan, usulan hak angket pajak ini sudah memenuhi syarat yakni, ada 114 anggota DPR yang menandatangani. "Pimpinan mempersilahkan usulan hak angket pajak ini diumumkan pengajuannya oleh anggota dewan pada rapat paripurna hari ini, tapi kami masih menunggu keputusan Badan Musyawarah," tambahannya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Usulan hak angket pajak tak dibacakan, pimpinan DPR menuai interupsi
JAKARTA. Pimpinan DPR menuai interupsi gara-gara tak membacakan usulan hak angket pajak dalam rapat paripurna, Rabu (16/2). Padahal, anggota DPR menyatakan seharusnya sidang paripurna mengumumkan usulan hak angket pajak.Interupsi disampaikan anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo. Dia mempertanyakan mengapa pimpinan DPR tidak mengumumkan usulan itu. "Apa yang terjadi pada pimpinan DPR," katanya.Hal yang sama juga disampaikan, Faisal Akbar, anggota Komisi III DPR lainnya. Dia menyatakan, keputusan tidak mengumumkan usulan hak angket itu telah mencoreng reputasi anggota DPR. "Tidak ada yang perlu dikhawatirkan pimpinan DPR mengumumkan hak angket pada rapat paripurna ini," tambahnya.Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin sidang paripurna menyatakan, pengumuman usulan hak angket ini masih menunggu keputusan Badan Musyawarah DPR. Dia beralasan, hal tersebut berdasarkan keputusan pertemuan internal komisi yang akan mengikuti keputusan Badan Musyawarah.Yang pasti, Priyo memastikan, usulan hak angket pajak ini sudah memenuhi syarat yakni, ada 114 anggota DPR yang menandatangani. "Pimpinan mempersilahkan usulan hak angket pajak ini diumumkan pengajuannya oleh anggota dewan pada rapat paripurna hari ini, tapi kami masih menunggu keputusan Badan Musyawarah," tambahannya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News