KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usulan hak angket untuk membentuk pansus mengenai dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali disuarakan dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni mengatakan, soal usulan pembentukan pansus hingga saat ini belum ada di rapat internal Komisi III DPR. Namun usulan untuk adanya hak angket masih dalam tahap pembahasan dari fraksi lainnya. "Rapat internal komisi belum, tapi usulan teman-teman untuk angket terkait isu tersebut masih dalam tahap pembahasan dari teman-teman fraksi lain, tapi rapat internal belum," kata Sahroni ditemui usai RDP Komisi III DPR bersama Komite TPPU dan PPATK, Selasa (11/4).
Usulan Hak Angket Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Masih Tahap Pembahasan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usulan hak angket untuk membentuk pansus mengenai dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali disuarakan dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni mengatakan, soal usulan pembentukan pansus hingga saat ini belum ada di rapat internal Komisi III DPR. Namun usulan untuk adanya hak angket masih dalam tahap pembahasan dari fraksi lainnya. "Rapat internal komisi belum, tapi usulan teman-teman untuk angket terkait isu tersebut masih dalam tahap pembahasan dari teman-teman fraksi lain, tapi rapat internal belum," kata Sahroni ditemui usai RDP Komisi III DPR bersama Komite TPPU dan PPATK, Selasa (11/4).