KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun jadi bola panas. Usulan hak angket untuk membentuk pansus mengenai dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali disuarakan Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni mengatakan, soal usulan pembentukan pansus hingga saat ini belum ada di rapat internal Komisi III DPR. Namun usulan untuk adanya hak angket masih dalam tahap pembahasan dari fraksi lainnya. "Rapat internal komisi belum, tapi usulan teman-teman untuk angket terkait isu tersebut masih dalam tahap pembahasan dari teman-teman fraksi lain, tapi rapat internal belum," kata Sahroni ditemui usai RDP Komisi III DPR bersama Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Selasa (11/4).
Usulan Hak Angket Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Menggelinding di DPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun jadi bola panas. Usulan hak angket untuk membentuk pansus mengenai dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali disuarakan Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni mengatakan, soal usulan pembentukan pansus hingga saat ini belum ada di rapat internal Komisi III DPR. Namun usulan untuk adanya hak angket masih dalam tahap pembahasan dari fraksi lainnya. "Rapat internal komisi belum, tapi usulan teman-teman untuk angket terkait isu tersebut masih dalam tahap pembahasan dari teman-teman fraksi lain, tapi rapat internal belum," kata Sahroni ditemui usai RDP Komisi III DPR bersama Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Selasa (11/4).