KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menolak permintaan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait keinginannya mematok harga batubara domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) untuk seluruh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Sebelumnya PLN meminta supaya pemerintah menetapkan patokan harga batubara DMO untuk PLTU ditetapkan sebesar biaya produksi ditambah margin (cost plus margin) sebesar 15% - 25% kepada produsen batubara. Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi dan Kerjasama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana bilang, sesuai dengan pernyataan Menteri ESDM Ignasius Jonan, biaya cost plus margin itu tidak mendorong efisiensi produsen batubara
Usulan harga acuan batubara PLN ditolak ESDM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menolak permintaan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait keinginannya mematok harga batubara domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) untuk seluruh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Sebelumnya PLN meminta supaya pemerintah menetapkan patokan harga batubara DMO untuk PLTU ditetapkan sebesar biaya produksi ditambah margin (cost plus margin) sebesar 15% - 25% kepada produsen batubara. Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi dan Kerjasama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana bilang, sesuai dengan pernyataan Menteri ESDM Ignasius Jonan, biaya cost plus margin itu tidak mendorong efisiensi produsen batubara