Usulan harga acuan batubara PLN ditolak ESDM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menolak permintaan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait keinginannya mematok harga batubara domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) untuk seluruh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Sebelumnya PLN meminta supaya pemerintah menetapkan patokan harga batubara DMO untuk PLTU ditetapkan sebesar biaya produksi ditambah margin (cost plus margin) sebesar 15% - 25% kepada produsen batubara.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi dan Kerjasama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana bilang, sesuai dengan pernyataan Menteri ESDM Ignasius Jonan, biaya cost plus margin itu tidak mendorong efisiensi produsen batubara 


Untuk mencari jalan keluar permintaan PLN, saat ini Kementerian ESDM akan mengusulkan untuk membuat simulasi harga baru terkait DMO batubara itu. Adapun perhitungannya nanti, memakai dua dari empat indeks hitungan Harga Batubara Acuan (HBA).

Yaitu Indonesia Coal Index (ICI), New Castle Global Coal (GC), New Castle Export Index (NEX), dan Platts59. "Beberapa indeks itu akan kami pakai, kira-kira yang  bisa mendukung PLN. Tapi kami belum putuskan. Harusnya pakai yang harga nasional," ungkapnya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (13/10).

Dadan menambahkan, formula baru itu juga akan berbentuk Peraturan Menteri (Permen). Rencananya aturan itu akan diterbitkan tahun ini juga. Jadi, untuk sementara PLN masih harus menanggung harga DMO untuk PLTU yang ditetapkan saat ini. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia mengatakan, jaminan investasi jangka panjang menjadi kunci dalam industri pertambangan. Menurutnya, kepastian tersebut perlu diperoleh setidaknya untuk 20 tahun.

"Perhatian kami adalah kalau harga jual itu bisa dijamin secara jangka panjang," kata Hendra. 

Sebenarnya skema cost plus margin merupakan insentif terbaik bagi pelaku usaha apabila harga batubara sedang anjlok. Namun yang sulit menurut Hendra, bagaimana memastikan bahwa kalau harga pasar lagi turun kontrak tersebut tidak di re-negosiasi sepihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini