KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini perhatian pelaku industri hasil tembakau (IHT) di Tanah Air tertuju ke Kementerian Keuangan. Para pengusaha IHT, khususnya rokok, menanti aturan Kementerian Keuangan menyangkut besarnya tarif cukai yang akan dikenakan kepada industri tahun depan (2021). Namun, belum lagi PMK termutakhir dirilis, sebuah usulan muncul agar pemerintah menetapkan harga transaksi pasar (HTP) secara penuh alias 100% dari harga banderol, tidak lagi 85% dari harga yang tertera pada banderol. Penetapan HTP 85% dari harga banderol itu tertuang dalam Aturan Dirjen Bea dan Cukai No. 37/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif CHT. Bila harga di banderol, misalnya, Rp10.000, produsen diperkenankan menjual senilai Rp 8.500 per bungkus (HTP).
Usulan HJE rokok sebesar 100% dinilai kurang tepat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini perhatian pelaku industri hasil tembakau (IHT) di Tanah Air tertuju ke Kementerian Keuangan. Para pengusaha IHT, khususnya rokok, menanti aturan Kementerian Keuangan menyangkut besarnya tarif cukai yang akan dikenakan kepada industri tahun depan (2021). Namun, belum lagi PMK termutakhir dirilis, sebuah usulan muncul agar pemerintah menetapkan harga transaksi pasar (HTP) secara penuh alias 100% dari harga banderol, tidak lagi 85% dari harga yang tertera pada banderol. Penetapan HTP 85% dari harga banderol itu tertuang dalam Aturan Dirjen Bea dan Cukai No. 37/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif CHT. Bila harga di banderol, misalnya, Rp10.000, produsen diperkenankan menjual senilai Rp 8.500 per bungkus (HTP).