JAKARTA. Usulan pengurus dana pensiun (dapen) agar regulator memberi restu berinvestasi di emas tampaknya kandas. Biro Dapen Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memang belum mengeluarkan pernyataan resmi penolakan usulan itu. Namun, regulator meminta pengurus dapen agar memanfaatkan portofolio investasi yang selama ini belum teroptimalkan. Sesuai aturan, dapen sudah memiliki banyak alat investasi. Antara lain, surat berharga negara (SBN), tabungan dan deposito bank, sertifikat Bank Indonesia (SBI), saham, obligasi, sukuk, penyertaan reksadana, efek beragung aset, unit penyertaan dana investasi real estat, kontrak opsi saham di bursa efek, penempatan langsung, hingga investasi di properti. "Daripada dapen minta berinvestasi emas, seharusnya diperbesar dulu investasi di pos-pos yang selama ini minim alokasi," imbuh Dumoly Freddy Pardede, Kepala Biro Dapen Bapepam-LK, Senin (1/10).
Usulan investasi emas dana pensiun kandas
JAKARTA. Usulan pengurus dana pensiun (dapen) agar regulator memberi restu berinvestasi di emas tampaknya kandas. Biro Dapen Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memang belum mengeluarkan pernyataan resmi penolakan usulan itu. Namun, regulator meminta pengurus dapen agar memanfaatkan portofolio investasi yang selama ini belum teroptimalkan. Sesuai aturan, dapen sudah memiliki banyak alat investasi. Antara lain, surat berharga negara (SBN), tabungan dan deposito bank, sertifikat Bank Indonesia (SBI), saham, obligasi, sukuk, penyertaan reksadana, efek beragung aset, unit penyertaan dana investasi real estat, kontrak opsi saham di bursa efek, penempatan langsung, hingga investasi di properti. "Daripada dapen minta berinvestasi emas, seharusnya diperbesar dulu investasi di pos-pos yang selama ini minim alokasi," imbuh Dumoly Freddy Pardede, Kepala Biro Dapen Bapepam-LK, Senin (1/10).