KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menggodok besaran iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam aturan teknis terkait Tapera yang ditargetkan segera selesai, pemerintah memperlebar opsi iuran dari usulan awal 3% menjadi kisaran 1%-5% dari upah per bulan. Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Lana Winayanti menjelaskan, pada akhir bulan ini Komite Tapera akan menggelar rapat membahas iuran Tapera. "Termasuk komposisinya akan seperti apa," ujarnya, Senin (9/10). Dia bilang, Komite Tapera mengusulkan iuran Tapera berkisar 1%-5% dari upah minimum regional (UMR) yang diterima pekerja tiap bulan. Dari angka itu, komposisinya 80% dibebankan kepada pekerja dan 20% akan dibebankan kepada pemberi kerja.
Usulan iuran Tapera melebar 1%-5%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menggodok besaran iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam aturan teknis terkait Tapera yang ditargetkan segera selesai, pemerintah memperlebar opsi iuran dari usulan awal 3% menjadi kisaran 1%-5% dari upah per bulan. Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Lana Winayanti menjelaskan, pada akhir bulan ini Komite Tapera akan menggelar rapat membahas iuran Tapera. "Termasuk komposisinya akan seperti apa," ujarnya, Senin (9/10). Dia bilang, Komite Tapera mengusulkan iuran Tapera berkisar 1%-5% dari upah minimum regional (UMR) yang diterima pekerja tiap bulan. Dari angka itu, komposisinya 80% dibebankan kepada pekerja dan 20% akan dibebankan kepada pemberi kerja.