JAKARTA. Pemerintah mengusulkan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari sebelumnya Rp 24,3 juta per tahun menjadi Rp 36 juta per tahun untuk meningkatkan daya beli masyarakat. "Kami sudah mengajukan surat ke pimpinan DPR untuk membahas kenaikan batasan PTKP ini," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (27/5) malam. Bambang menjelaskan salah satu alasan kenaikan batasan PTKP ini karena Upah Minimum Provinsi di Indonesia sudah mengalami kenaikan dan diantaranya ada yang telah mendekati Rp 3 juta per bulan atau Rp 36 juta per tahun.
Usulan kenaikan PTKP sudah diajukan ke DPR
JAKARTA. Pemerintah mengusulkan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari sebelumnya Rp 24,3 juta per tahun menjadi Rp 36 juta per tahun untuk meningkatkan daya beli masyarakat. "Kami sudah mengajukan surat ke pimpinan DPR untuk membahas kenaikan batasan PTKP ini," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (27/5) malam. Bambang menjelaskan salah satu alasan kenaikan batasan PTKP ini karena Upah Minimum Provinsi di Indonesia sudah mengalami kenaikan dan diantaranya ada yang telah mendekati Rp 3 juta per bulan atau Rp 36 juta per tahun.