Usulan konsep holding migas PGN ditolak pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan pembentukan Holding BUMN Minyak dan Gas Bumi (Migas) nampak alot. Baru-baru ini, PT Perusahaan Gas Negara (PGN) mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemkeu) yang berisikan empat poin masukan atas pembentukan holding ini.

Surat dengan Nomor 013700.PEM/PR.06/PDO2017 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PGN, Jobi Triananda Hasjim ini meminta: Pertama, transformasi PGN dalam holding berperan sebagai Sub Holding gas. PGN menjadi pengelola bisnis gas bumi terintegrasi.

"Peran ini akan memberikan pengelolaan yang optimal sepanjang mata rantai bisnis gas bumi serta memberikan benefit yang maksimal bagi korporasi dan negara," terang Jobi melalui surat itu.


Kedua, berkenaan dengan retensi saham negara pada PGN. Dalam hal ini PGN meminta negara tetap memiliki saham seri B secara langsung di PGN. Alasannya, supaya PGN dapat memperoleh benefit sebagai mana dalam poin pertama. Karena menurut Jobi, konsep retensi sebagai saham nilik negara pernah dilakukan pada pembentukan Holding BUMN Perkebunan.

"Kala itu pemerintah mempertahankan saham Seri B pada masing-masing anggota Holding BUMN Perkebunan," jelasnya.

Ketiga, struktur kelembagaan holding migas terkait dengan aspek kajian legal holding migas. Dalam hal ini, Jobi meminta pembentukan Holding BUMN Migas juga melibatkan pihak dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Keempat, transformasi pengelolaan sumber daya manusia (SDM) sebagai aset strategis perusahaan. Jobi bilang, sehubungan dengan hal itu, pihaknya mengusulkan kesetaraan pekerja dengan perlakuan dan kesetaraan yang sama terhadap pekerja dari holding group untuk memberikan kontribusi dan karya demi kemajuan perusahaan dan keberhasilan cita-cita pembentukan holding.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno menyatakan, surat yang diberikan oleh PGN per tanggal 29 November itu sudah dicabut. Dalam artian usulan tersebut ditolak oleh pemerintah.

"Mengenai saham Seri B, kan sudah diatur di PP 72/2016," terangnya kepada Kontan.co.id, Jumat (29/12).

Namun sayangnya Fajar belum mau mendetail sejauh mana pembahasan holding BUMN Migas ini. Yang jelas, terbentuknya holding ini masih sesuai dengan target yang diberikan oleh Menteri BUMN, Rini Soemarno yaitu Maret 2018.

"Kalau bisa lebih cepat," katanya. Yang belum berubah dalam pembahasan pemerintah adalah anak usaha Pertamina yaitu PT Pertamina Gas (Pertagas) yang akan diakuisisi oleh PGN. Menurut informasi yang KONTAN terima, saat ini Pertamina masih enggan jika Pertagas diakuisisi oleh PGN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini