KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu defisit BPJS Kesehatan masih menjadi masalah yang belum ada penyelesaiannya hingga kini. Terkait hal itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani punya usulan untuk menaikkan tarif iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang BPJS Kesehatan selenggarakan untuk kelas I dan kelas II. Usulan tarif itu bahkan lebih tinggi dari usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Untuk manfaat kelas II, Menkeu mengusulkan tarif iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 110.000 per bulan per orang, lebih tinggi dari usul DJSN Rp 75.000. Itu berarti, naik 100% dari iuran saat ini Rp 55.000. Sementara tarif iuran BPJS Kesehatan untuk manfaat kelas I, usulan Menkeu mencapai Rp 160.000 per bulan per orang, lebih tinggi dari angka DJSN sebesar Rp 120.000. Artinya, juga naik 100% dari iuran sekarang Rp 80.000.
Usulan Menkeu: Iuran BPJS Kesehatan kelas I jadi Rp 160.000 dari Rp 80.000
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu defisit BPJS Kesehatan masih menjadi masalah yang belum ada penyelesaiannya hingga kini. Terkait hal itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani punya usulan untuk menaikkan tarif iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang BPJS Kesehatan selenggarakan untuk kelas I dan kelas II. Usulan tarif itu bahkan lebih tinggi dari usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Untuk manfaat kelas II, Menkeu mengusulkan tarif iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 110.000 per bulan per orang, lebih tinggi dari usul DJSN Rp 75.000. Itu berarti, naik 100% dari iuran saat ini Rp 55.000. Sementara tarif iuran BPJS Kesehatan untuk manfaat kelas I, usulan Menkeu mencapai Rp 160.000 per bulan per orang, lebih tinggi dari angka DJSN sebesar Rp 120.000. Artinya, juga naik 100% dari iuran sekarang Rp 80.000.