KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), mulai 1 Juli 2022, usulan kenaikan pangkat PNS periode 1 Oktober 2022 akan dibuka. Penerimaan usulan kenaikan pangkat PNS tersebut berakhir pada 31 Agustus 2022, sebagaimana tertuang dalam Surat Deputi Mutasi Kepegawaian Nomor 20994/B-MP.01.01/SD/D/2021. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama membenarkan, informasi tersebut.
Syarat usul kenaikan pangkat PNS
Bagi PNS yang ingin mengajukan kenaikan pangkat, berikut sejumlah persyaratan yang dibutuhkan, seperti dikutip dari @BKNgoid, 20 Juni 2022: Syarat kenaikan pangkat reguler:- Sudah empat tahun pada pangkat terakhir
- Fotokopi dan legalisir SK terakhir
- Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan capaian SKP (penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).
- Fotokopi dan legalisir SK terakhir
- Fotokopi dan legalisir SK Jabatan Fungsional Tertentu
- SKP dan capaian SKP (penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
- Penilaian Angka Kredit (PAK).
- Sudah empat tahun pada pangkat terakhir
- Fotokopi dan legalisir SK terakhir
- Fotokopi dan legalisir SK Jabatan
- Fotokopi dan legalisir SK Pelantikan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
- SKP dan capaian SKP (penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).
- Nota usul
- Surat pengantar
- Surat penunjukkan PLT
- Salinan sah SK pangkat terakhir
- Salinan sah SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan PPK (Penilaian Prestasi Kerja) satu tahun terakhir
- Salinan sah dari STTB/ijazah
- Salinan sah Sertifikat Tanda Kelulusan (STL) ujian kenaikan pangkat penyesuian ijazah
- Surat keterangan tugas/izin belajar
- Surat keterangan PPK tentang uraian tugas yang dibebankan.
- Nota usul
- Surat pengantar
- Surat penunjukkan PLT
- Salinan sah SK pangkat terakhir
- Salinan sah SKP dan PPK satu tahun terakhir
- Salinan sah dari STTB/ijazah Asli PAK
- Surat keterangan tugas/izin belajar.
- Nota usul
- Surat pengantar
- Surat penunjukkan PLT
- Salinan sah SK pangkat terakhir
- Salinan sah SK jabatan terakhir
- Salinan sah SKP dan PPK dua tahun terakhir
- Berita acara sumpah/janji/pelantikan jabatan
- Untuk pelantikan jabatan setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 berlaku
- Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
- Untuk pelantikan jabatan sebelum PP Nomor 11 Tahun 2017 berlaku
- Surat pernyataan pelantikan
- Untuk pelantikan jabatan sebelum PP Nomor 11 Tahun 2017 berlaku
- Rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) tentang hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
- Untuk kenaikan pangkat sebelum promosi JPT
- Nota usul
- Surat pengantar
- Surat penunjukkan PLT
- Salinan sah SK pangkat terakhir
- Salinan sah SK jabatan terakhir
- Salinan sah SKP dan PPK dua tahun terakhir
- Berita acara sumpah/janji/pelantikan jabatan
- Untuk pelantikan jabatan setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 berlaku Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
- Untuk pelantikan jabatan sebelum PP Nomor 11 Tahun 2017 berlaku
- Surat pernyataan pelantikan
- Untuk pelantikan jabatan sebelum PP Nomor 11 Tahun 2017 berlaku
- Nota usul
- Surat pengantar
- Surat penunjukkan PLT
- Salinan sah SK pangkat terakhir
- Salinan sah SKP dan PPK dua tahun terakhir
- Salinan sah tanda lulus ujian dinas tingkat I/II
- Salinan sah STTB/ijazah
- Bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan
- Salinan sah perintah untuk tugas belajar
- Bagi yang sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu
- Salinan SK CPNS dan SK PNS untuk kenaikan pangkat pertama
- Salinan sah keputusan penugasan di luar instansi induk
- Bagi yang sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu
- Nota usul
- Surat pengantar
- Surat penunjukan PLT
- Salinan sah SK pangkat terakhir
- Salinan sah SK jabatan terakhir
- Salinan sah SKP dan PPK dua tahun terakhir
- Asli PAK
- Asli klarifikasi PAK
- Untuk jabatan dokter, perawat, dokter gigi, apoteker, guru, pengawas sekolah, dan penilik
- Berita acara sumpah/janji/pelantikan jabatan
- Untuk pelantikan jabatan setelah PP Nomor 11 Tahun 2017 berlaku
- SPMT
- Untuk pelantikan jabatan sebelum PP Nomor 11 Tahun 2017 berlaku
- Surat pernyataan pelantikan
- Untuk pelantikan jabatan sebelum PP Nomor 11 Tahun 2017 berlaku
- Nota usul
- Surat pengantar
- Surat penunjukan PLT
- Salinan sah SK pangkat terakhir
- Salinan sah SK jabatan terakhir
- Salinan sah SKP dan PPK satu tahun terakhir
- Salinan sah dari STTB/ijazah
- Salinan sah perintah untuk tugas belajar
- Nota usul
- Surat pengantar
- Surat penunjukan PLT
- Salinan sah SK pangkat terakhir
- Salinan sah SK jabatan terakhir
- Salinan sah SKP dan PPK satu tahun terakhir
- Surat keputusan penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya ditandatangani asli oleh PPK
- Nota usul
- Surat pengantar
- Surat penunjukan PLT
- Salinan sah SK pangkat terakhir
- Salinan sah SK jabatan terakhir
- Salinan sah SKP dan PPK satu tahun terakhir
- Salinan sah Kepres tentang penemuan baru yang bermanfaat bagi negara Badan/Lembaga
- Nota usul
- Surat pengantar
- Surat penunjukan PLT
- Salinan sah SK pangkat terakhir
- Salinan sah SK jabatan terakhir
- Salinan sah SKP dan PPK dua tahun terakhir
- Salinan sah perintah untuk tugas belajar
- Nota usul
- Surat pengantar
- Surat penunjukan PLT
- Salinan sah SK pangkat terakhir
- Salinan sah SK jabatan terakhir
- Salinan sah SKP dan PPK dua tahun terakhir
- Salinan sah keputusan penugasan di luar instansi induk Asli PAK
- Untuk PNS menduduki jabatan fungsional tertentu