KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, penolakannya terhadap pernyataan kelompok pengusaha terkait dengan no work no pay. "Hal itu melanggar UU Ketenagakerjaan. Dan upah buruh Indonesia bersifat upah bulanan, bukan upah harian. Dalam UU Ketenagakerjaan tidak boleh memotong gaji pokok," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (10/11). Baca Juga: Menaker Targetkan Penyaluran BSU Rampung pada Akhir November 2022
Usulan No Work No Pay, KSPI: Itu Melanggar UU Ketenagakerjaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, penolakannya terhadap pernyataan kelompok pengusaha terkait dengan no work no pay. "Hal itu melanggar UU Ketenagakerjaan. Dan upah buruh Indonesia bersifat upah bulanan, bukan upah harian. Dalam UU Ketenagakerjaan tidak boleh memotong gaji pokok," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (10/11). Baca Juga: Menaker Targetkan Penyaluran BSU Rampung pada Akhir November 2022