Usulan Pajak Kamala Harris, Goldman Sachs Sebut Bisa Pangkas Laba Perusahaan



KONTAN.CO.ID -  Wakil Presiden Amerika Serikat (AS) sekaligus calon presiden dari Partai Demokrat Kamala Harris baru saja mengusulkan kenaikan pajak perusahaan. Hal ini berpotensi menggerus laba perusahaan di Negeri Paman Sam.

Bulan lalu Harris mengusulkan kenaikan tarif pajak dari 21% menjadi 28% bagi para perusahaan besar. Menurut perkiraan Analis Goldman Sachs, kebijakan tersebut bisa memangkas laba perusahaan pada indeks acuan sekitar 5%.  

Kemudian terkait rencana kenaikan pajak atas pendapatan asing dan peningkatan tarif pajak minimum alternatif dari 15% menjadi 21% diperkirakan akan mengurangi laba hingga 8%.


Baca Juga: Kamala Harris Usulkan Pengurangan Pajak Hingga US$ 50.000 untuk Usaha Kecil Baru

Usulan Harris ini berseberangan dengan kubu Trump. Mantan Presiden Donald Trumps justru mengusulkan untuk meringankan tarif pajak perusahaan domestik federal dari 21% menjadi 15%. Jika terwujud, ini berpotensi meningkatkan laba S&P 500 sekitar 4%.

"Tarif pajak perusahaan AS saat ini atas pendapatan domestik adalah 26%, tetapi total tarif pajak efektif yang dibayarkan oleh perusahaan S&P 500 pada umumnya adalah 19%," tambah pialang yang dikutip dari Reuters, Kamis (5/9).

Baca Juga: 67% Investor Mengatakan Trump Lebih Baik untuk Pasar Saham Ketimbang Biden

Goldman memproyeksikan dengan setiap perubahan 1 poin persentase dalam tarif pajak domestik AS, pergeseran laba per saham (EPS) S&P 500 akan sedikit kurang dari 1% atau sekitar $2 dari EPS S&P 500.

Rabu kemarin (3/9), Harris  mengkritik mantan Presiden Trump dengan mengatakan rencananya akan menghentikan program federal yang menawarkan pinjaman kepada usaha kecil, memangkas tarif pajak perusahaan, dan mendorong defisit AS lebih tinggi.

Semula, jajak pendapat menunjukkan bahwa Trump telah unggul atas Biden, tetapi Harris sejak itu mengungguli kandidat Republik tersebut dalam beberapa jajak pendapat nasional.

Editor: Putri Werdiningsih