KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak akan menaikkan batas besaran gaji tidak kena Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau penghasilan tidak kena pajak (PTKP), bagi pekerja dengan pendapatan maksimal Rp 10 juta per bulan. Sebagaimana diketahui, terdapat usulan agar PTKP dinaikkan menjadi Rp 10 juta untuk semua sektor pekerja, untuk mendorong daya beli masyarakat yang kini tengah melemah. Saat ini besaran PTKP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) saat ini adalah Rp 54 juta setahun, alias Rp 4,5 juta per bulan.
Usulan Pembebasan PPh dengan Upah Maksimal Rp 10 Juta Ditolak Purbaya, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak akan menaikkan batas besaran gaji tidak kena Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau penghasilan tidak kena pajak (PTKP), bagi pekerja dengan pendapatan maksimal Rp 10 juta per bulan. Sebagaimana diketahui, terdapat usulan agar PTKP dinaikkan menjadi Rp 10 juta untuk semua sektor pekerja, untuk mendorong daya beli masyarakat yang kini tengah melemah. Saat ini besaran PTKP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) saat ini adalah Rp 54 juta setahun, alias Rp 4,5 juta per bulan.