JAKARTA. Pelaku usaha perbankan penerbit uang elektronik (e-money) mengutarakan usulan, agar aturan terkait bisnis ini yang diterbitkan oleh bank dan perusahaan telekomunikasi dibedakan. Saat ini, aturan yang mengikat ketentuan main e-money berkiblat pada satu aturan main yang sama yakni Peraturan Bank Indonesia (PBI). Menurut Haru Koesmahargyo, Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, selama ini bank memang memiliki fungsi sebagai agen pembayaran dan peserta kliring. "Sedangkan, industri telekomunikasi tidak. Makanya, harusnya aturannya juga dibedakan," tutur Haru kepada KONTAN, Senin (23/11). Perusahaan telekomunikasi merupakan operator penyedia layanan telekomunikasi. Sebagai pelaku di industri telekomunikasi, perusahaan dalam bidang ini umumnya memiliki keunggulan, dalam hal jaringan pengguna yang cukup banyak. Hal itu yang kemudian ditangkap sebagai potensi bisnis e-money.
Usulan pembedaan aturan uang elektronik
JAKARTA. Pelaku usaha perbankan penerbit uang elektronik (e-money) mengutarakan usulan, agar aturan terkait bisnis ini yang diterbitkan oleh bank dan perusahaan telekomunikasi dibedakan. Saat ini, aturan yang mengikat ketentuan main e-money berkiblat pada satu aturan main yang sama yakni Peraturan Bank Indonesia (PBI). Menurut Haru Koesmahargyo, Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, selama ini bank memang memiliki fungsi sebagai agen pembayaran dan peserta kliring. "Sedangkan, industri telekomunikasi tidak. Makanya, harusnya aturannya juga dibedakan," tutur Haru kepada KONTAN, Senin (23/11). Perusahaan telekomunikasi merupakan operator penyedia layanan telekomunikasi. Sebagai pelaku di industri telekomunikasi, perusahaan dalam bidang ini umumnya memiliki keunggulan, dalam hal jaringan pengguna yang cukup banyak. Hal itu yang kemudian ditangkap sebagai potensi bisnis e-money.