JAKARTA. Pembahasan mengenai Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Hutan terus bergulir. Kementerian Kehutanan menolak usulan pendirian Komisi Pencegahan Pemberantasan Pembalakan Liar (KP3L) yang disodorkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan lebih memilih membentuk badan khusus ketimbang komisi. "Badan ini bertugas sebatas koordinasi antar kementerian terkait, tak perlu komisi yang punya kewenangan penyidikan," ujarnya dalam rapat Panitia Kerja (Panja) DPR tentang RUU Pemberantasan Pembalakan Liar, Senin malam (7/2). Menurut Zulkifli, badan khusus ini beranggotakan beberapa instansi. Sebut saja antara lain seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, pemerintah daerah, Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usulan pendirian komisi anti pembalakan ditolak
JAKARTA. Pembahasan mengenai Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Hutan terus bergulir. Kementerian Kehutanan menolak usulan pendirian Komisi Pencegahan Pemberantasan Pembalakan Liar (KP3L) yang disodorkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan lebih memilih membentuk badan khusus ketimbang komisi. "Badan ini bertugas sebatas koordinasi antar kementerian terkait, tak perlu komisi yang punya kewenangan penyidikan," ujarnya dalam rapat Panitia Kerja (Panja) DPR tentang RUU Pemberantasan Pembalakan Liar, Senin malam (7/2). Menurut Zulkifli, badan khusus ini beranggotakan beberapa instansi. Sebut saja antara lain seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, pemerintah daerah, Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).