JAKARTA. Di tengah kondisi ekonomi tanah air yang lesu, para pelaku asuransi jiwa mengajukan usulan insentif kepada pemerintah. Langkah ini dilakukan demi mendongkrak perolehan premi baru dan pertumbuhan premi. Apalagi, penetrasi bisnis asuransi di Indonesia dianggap masih sangat mini. Pelaku usaha asuransi jiwa kembali mewacanakan pemberian insentif pajak untuk para pemegang polis asuransi. Insentif pajak ini berupa penghapusan atas pengenaan pajak penghasilan atau PPH bagi pemegang polis asuransi. Langkah ini dilakukan agar premi baru asuransi jiwa bertambah dengan cepat. Asumsinya, jika pemerintah menghapus PPH bagi pemegang polis asuransi maka masyarakat tertarik untuk membeli asuransi. Buntutnya adalah pertumbuhan premi.
Usulan penghapusan pajak bagi pemegang polis
JAKARTA. Di tengah kondisi ekonomi tanah air yang lesu, para pelaku asuransi jiwa mengajukan usulan insentif kepada pemerintah. Langkah ini dilakukan demi mendongkrak perolehan premi baru dan pertumbuhan premi. Apalagi, penetrasi bisnis asuransi di Indonesia dianggap masih sangat mini. Pelaku usaha asuransi jiwa kembali mewacanakan pemberian insentif pajak untuk para pemegang polis asuransi. Insentif pajak ini berupa penghapusan atas pengenaan pajak penghasilan atau PPH bagi pemegang polis asuransi. Langkah ini dilakukan agar premi baru asuransi jiwa bertambah dengan cepat. Asumsinya, jika pemerintah menghapus PPH bagi pemegang polis asuransi maka masyarakat tertarik untuk membeli asuransi. Buntutnya adalah pertumbuhan premi.