Usulan penghapusan pajak bagi pemegang polis



JAKARTA. Di tengah kondisi ekonomi tanah air yang lesu, para pelaku asuransi jiwa mengajukan usulan insentif  kepada pemerintah. Langkah ini dilakukan demi mendongkrak perolehan premi baru dan pertumbuhan premi. Apalagi, penetrasi bisnis asuransi di Indonesia dianggap masih sangat mini.

Pelaku usaha asuransi jiwa kembali mewacanakan pemberian insentif pajak untuk para pemegang polis asuransi. Insentif pajak ini berupa penghapusan atas pengenaan pajak penghasilan atau PPH bagi pemegang polis asuransi.

Langkah ini dilakukan agar premi baru asuransi jiwa bertambah dengan cepat. Asumsinya, jika pemerintah menghapus PPH bagi pemegang polis asuransi maka masyarakat tertarik untuk membeli asuransi. Buntutnya adalah pertumbuhan premi.


Edy Tuhirman, Chief Executive Officer (CEO) PT Generali Indonesia mencontohkan, Jerman dan Italia telah membebaskan pajak bagi para pemilik polis asuransi. Hasilnya, masyarakat merasakan manfaat ganda dengan memiliki asuransi. "Jika pajak dihapus maka seluruh pihak akan merasakan manfaat. Bagi kami perolehan premi baru semakin banyak," kata Edy, pekan lalu.

Hery Prasetyo, Direktur Keuangan PT Jiwasraya mengungkapkan hal senada. Ia menambahkan untuk menjadikan asuransi sebagai penopang ekonomi, harus ada terobosan demi meningkatkan perolehan premi.

Pemerintah tidak perlu khawatir insentif pajak ini  bisa menurunkan pendapatan pajak pemerintah secara drastis. Sebab, masyarakat harus diberikan dulu manfaatnya baru akan tertarik untuk membeli asuransi. "Bukan sekadar premi murah. Jika premi murah manfaat yang diterima juga tidak maksimal," ujar Hery.

Namun, usulan pelaku usaha asuransi ini belum mendapat sambutan positif dari pemerintah. Lagipula, sebenarnya  wacana ini sudah lama diperjuangkan. Sayang, hingga saat ini kajian tersebut tidak berlanjut ke tingkat Kementerian Keuangan.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, pihaknya menampung aspirasi industri asuransi. Tapi belum tentu OJK bisa mengambulkan permintaan para pelaku bisnis asuransi. Sebab, OJK tidak berwenang untuk memberi kajian terkait pemberian pajak bagi asuransi. "Sekadar usulan tidak masalah. Tapi itu semua wewenang pemerintah karena OJK hanya memberi masukan kalau diminta pertimbangan," kata Dumoly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie