KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau omnibus law keuangan tengah digodok. Salah satu usulan yang dilontarkan anggota DPR adalah perluasan fungsi Bank Indonesia (BI) maupun Lembaga Penjamin Simpanan. Terdapat usulan dari Fraksi Demokrat agar BI mewajibkan bank umum melakukan penyesuaian ambang batas suku bunga kredit perbankan sesuai dengan suku bunga BI paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditetapkan penyesuaian suku bunga. Sedangkan Fraksi Golkar memberikan usulan agar BI juga berperan menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi regional dan struktur kredit sektoral perbankan.
Usulan Perluasan Fungsi BI di Omnibus Law Keuangan Dinilai Tak Tepat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau omnibus law keuangan tengah digodok. Salah satu usulan yang dilontarkan anggota DPR adalah perluasan fungsi Bank Indonesia (BI) maupun Lembaga Penjamin Simpanan. Terdapat usulan dari Fraksi Demokrat agar BI mewajibkan bank umum melakukan penyesuaian ambang batas suku bunga kredit perbankan sesuai dengan suku bunga BI paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditetapkan penyesuaian suku bunga. Sedangkan Fraksi Golkar memberikan usulan agar BI juga berperan menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi regional dan struktur kredit sektoral perbankan.