KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyampaikan pandangan terkait pentingnya kepastian dasar hukum bagi lembaga tersebut melalui rencana revisi Undang-Undang Migas. Di sisi lain, beberapa pihak juga mengusulkan adanya perubahan status SKK Migas menjadi lembaga khusus atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Sektor Migas. Asal tahu saja, SKK Migas terbentuk sebagai pengganti BP Migas yang dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2012 silam. SKK Migas lantas berdiri lewat Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Beleid ini dipandang belum bisa menjadi dasar hukum yang kuat bagi eksistensi SKK Migas. Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Murdo Guntoro mengatakan, pada dasarnya ada beberapa model pengelolaan migas yang diadopsi oleh berbagai negara. Mulai dari separation of powers model, ministry dominated model, hingga national oil company dominated model. Setiap model pengelolaan migas tersebut tentu memiliki risikonya masing-masing.
Usulan perubahan status SKK Migas menjadi BUMN khusus kian mencuat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyampaikan pandangan terkait pentingnya kepastian dasar hukum bagi lembaga tersebut melalui rencana revisi Undang-Undang Migas. Di sisi lain, beberapa pihak juga mengusulkan adanya perubahan status SKK Migas menjadi lembaga khusus atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Sektor Migas. Asal tahu saja, SKK Migas terbentuk sebagai pengganti BP Migas yang dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2012 silam. SKK Migas lantas berdiri lewat Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Beleid ini dipandang belum bisa menjadi dasar hukum yang kuat bagi eksistensi SKK Migas. Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Murdo Guntoro mengatakan, pada dasarnya ada beberapa model pengelolaan migas yang diadopsi oleh berbagai negara. Mulai dari separation of powers model, ministry dominated model, hingga national oil company dominated model. Setiap model pengelolaan migas tersebut tentu memiliki risikonya masing-masing.