KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR menyetujui pemberian penyertaan modal negara (PMN) ke Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Eximbank sebesar Rp 5 triliun. Adapun angka ini lebih rendah dibandingkan usulan Kementerian Keuangan senilai Rp 10 triliun sebelumnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati awalnya tetap meminta kepada parlemen untuk menyetujui usulan PMN sebesar Rp 10 triliun, hal ini guna memberi kesempatan bagi LPEI untuk memperbaiki kinerja yang sebelumnya bermasalah serta mendukung kinerja ekspor Indonesia. Sri Mulyani menjelaskan bahwa pihaknya sebetulnya juga telah memberikan syarat kepada LPEI untuk mendapat suntikan dana segar itu, mulai dari meminta manajemen menyelesaikan audit kinerja hingga memperbaiki bisnis model untuk membalikkan kerugian akibat permasalahan tata kelola sebelumnya.
"Saya sangat mendukung dan setuju komisi XI menyampaikan pentingnya untuk ada audit kinerja LPEI dan bisnis model karena ini yang memang syarat juga untuk mendapatkan PMN Rp 10 triliun dan memastikan keberlanjutan kinerja LPEI," ucap Sri Mulyani
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakati Pemberian PMN Terhadap 17 BUMN, Berikut Rinciannya "Aparat penegak hukum bahkan sudah turun, dari Kejaksaan dan KPK dan akan dikawal dengan BPK dan bahkan BPKP juga masuk. Jadi kalau boleh kita tetap kembali ke Rp 10 triliun supaya dia betul-betul kembali
sustain," tambahnya. Dalam agenda yang sama, Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra Kamrussamad berpendapat bahwa kinerja LPEI dalam mendukung volume ekspor 15 tahun terakhir tidak terlihat signifikan. “Karena itu dari pendalaman yang kami lakukan memberikan Rp 5 triliun pun sangat berat untuk kami berikan persetujuan. Dalam diskusi internal bahkan hal ini sangat berisiko, karena ada tiga hal yang kami temui. Pertama tata kelola, kedua
fraud, yang ketiga saya lupa. Jadi tiga sumber ini dilakukan oleh SDM yang sama meskipun sebagian sudah dibersihkan,” ucap Kamrussamad. Sementara itu, Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan Eriko Sotarduga mengungkapkan bahwa pemberian suntikan modal sebesar Rp 5 triliun itu cukup berat. Eriko justru berpendapat bahwa LPEI seharusnya dibubarkan jika melihat banyaknya masalah dalam lembaga tersebut. Selain itu, Eriko menilai sebaiknya LPEI digabung dengan PT Bank Negara Indonesia (BNI) yang merupakan perusahaan terbuka, sehingga mudah untuk diawasi sejumlah pihak. "Sudahlah kita masukkan ini ke BNI nanti kita kasih PMN-nya, karena pemberian PMN ini tidak akan menyelesaikan masalah pasti akan ada lagi problem dikemudian hari," ujar Eriko. Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS Anis Byarwati juga mengamini bahwa sebaiknya LPEI dibubarkan saja lantaran kinerja dan penambahan PMN dalam 5 tahun terakhir tidak memperbaiki kondisi kerja. "PMN yang diberikan ini tidak beri dampak apa-apa, bahkan aset itu tinggal separuhnya dalam lima tahun terakhir, kemudian laba
net income mengalami kerugian minus Rp 18,1 triliun. Jadi tambahan PMN yang sudah kita berikan kalau kita lihat sekarang total modal termasuk PMN sudah Rp 33 triliun, jadi ini sudah dalam batasnya ini" jelas Anis. Dengan melihat sejumlah masalah yang ada di tubuh LPEI, DPR dan pemerintah pada akhirnya sepakat hanya memberikan PMN senilai Rp 5 triliun atau memangkas 50% dari usulan sebelumnya.
Sri Mulyani mengatakan bahwa dirinya satu pemikiran dengan parlemen agar LPEI memperbaiki kinerjanya terlebih dahulu. "Sebagai pembelajaran saya sangat-sangat setuju yang disampaikan seluruh anggota dan Komisi XI, jadi kami terima untuk nomor dua ini (keputusan PMN)," ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: Tidak Hadir Rapat Dengar Pendapat, PMN Badan Bank Tanah Ditolak Komisi XI DPR Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tri Sulistiowati