JAKARTA. Konsorsium Asuransi Proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) terbilang nekad. Belum lagi beres mengurus karut-marut pembayaran klaim TKI, konsorsium yang terdiri dari sembilan perusahaan asuransi ini meminta harga premi asuransi diperbesar. Tujuannya menyesuaikan dengan pemberlakuan beleid Kementerian Tenaga Kerja tentang asuransi TKI yang menaikkan jumlah santunan kematian. Leonny Elimin, ketua konsorsium, mengatakan, pihaknya belum memutuskan besaran kenaikan premi yang diinginkan. Yang pasti, kabar buruk bagi TKI ini sudah ditindaklanjuti dengan membuat surat meski belum jelas tujuan surat tersebut. Leonny menegaskan, premi sekarang tidak sebanding dengan santunan yang harus dibayarkan perusahaan asuransi. "Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 01 tahun 2012, nilai santunan kematian naik," ujarnya, seusai mengikuti rapat dengan Komisi IX DPR, Rabu (13/6).
Dalam beleid Permenaker tentang asuransi TKI, nilai santunan kematian sebesar Rp 75 juta. Jumlah itu naik dibandingkan dalam beleid Permenaker No. 07 Tahun 2010: santunan kematian Rp 50 juta dan santunan pemakaman Rp 5 juta. Naik tinggi Firzan Amir, Komisaris PT Paladin International Insurance Broker and Claims, selaku pialang konsorsium asuransi TKI membeberkan, usulan besaran kenaikan premi itu menjadi Rp 650.000 per orang. Sayang, dia lupa rinciannya. "Angka ini sesuai acuan aktuaria kami," ujarnya. Asal tahu saja, TKI selama ini harus membayar total premi Rp 400.000, tetapi pembayarannya terpisah. Untuk premi prapenugasan Rp 50.000 berlaku lima bulan, masa penempatan Rp 300.000 (24 bulan), dan purna Rp 50.000 (1 bulan). Tidak semua TKI paham tentang pembayaran ini. Banyak yang membayar seluruhnya meski belum tentu bisa berangkat kerja di luar negeri. Menurut Firzan, penyampaian usulan kenaikan tarif itu sudah berlangsung sejak dua minggu lalu. Namun respon yang ditunggu tak kunjung datang.