JAKARTA. Konsorsium Asuransi Proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) terbilang nekad. Belum lagi beres mengurus karut-marut pembayaran klaim TKI, konsorsium yang terdiri dari sembilan perusahaan asuransi ini meminta harga premi asuransi diperbesar. Tujuannya menyesuaikan dengan pemberlakuan beleid Kementerian Tenaga Kerja tentang asuransi TKI yang menaikkan jumlah santunan kematian. Leonny Elimin, ketua konsorsium, mengatakan, pihaknya belum memutuskan besaran kenaikan premi yang diinginkan. Yang pasti, kabar buruk bagi TKI ini sudah ditindaklanjuti dengan membuat surat meski belum jelas tujuan surat tersebut. Leonny menegaskan, premi sekarang tidak sebanding dengan santunan yang harus dibayarkan perusahaan asuransi. "Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 01 tahun 2012, nilai santunan kematian naik," ujarnya, seusai mengikuti rapat dengan Komisi IX DPR, Rabu (13/6).
Usulan premi asuransi TKI diperbesar
JAKARTA. Konsorsium Asuransi Proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) terbilang nekad. Belum lagi beres mengurus karut-marut pembayaran klaim TKI, konsorsium yang terdiri dari sembilan perusahaan asuransi ini meminta harga premi asuransi diperbesar. Tujuannya menyesuaikan dengan pemberlakuan beleid Kementerian Tenaga Kerja tentang asuransi TKI yang menaikkan jumlah santunan kematian. Leonny Elimin, ketua konsorsium, mengatakan, pihaknya belum memutuskan besaran kenaikan premi yang diinginkan. Yang pasti, kabar buruk bagi TKI ini sudah ditindaklanjuti dengan membuat surat meski belum jelas tujuan surat tersebut. Leonny menegaskan, premi sekarang tidak sebanding dengan santunan yang harus dibayarkan perusahaan asuransi. "Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 01 tahun 2012, nilai santunan kematian naik," ujarnya, seusai mengikuti rapat dengan Komisi IX DPR, Rabu (13/6).