JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mematangkan rencana penetapan rasio premi tambahan berupa program restrukturisasi perbankan (PRP) yang akan dibebankan kepada industri perbankan. Penentuan rasio premi PRP ini akan resmi tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP). LPS telah memiliki beberapa pertimbangan terkait dengan perhitungan premi PRP. Pertimbangan awalnya adalah premi PRP dapat sebesar 2%-3% terhadap pendapatan domestik bruto (PDB). "Jika mengacu pada masukan Perbanas dan beberapa lembaga, maka premi PRP ini diperkirakan sebesar 0,05% dari total simpanan," kata Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti, Selasa (11/7). Dengan kajian awal rasio premi PRP sekitar 0,05% terhadap simpanan, maka nilai premi yang harus dibayar seluruh perbankan sekitar Rp 250 miliar tiap tahun. Sebelumnya, ada opsi premi PRP sebesar 0,2% terhadap total simpanan. Bagi Desty, angka tersebut terbilang kecil bagi perbankan dalam menyetor iuran premi PRP.
Usulan premi restrukturisasi bank 0,05% dari DPK
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mematangkan rencana penetapan rasio premi tambahan berupa program restrukturisasi perbankan (PRP) yang akan dibebankan kepada industri perbankan. Penentuan rasio premi PRP ini akan resmi tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP). LPS telah memiliki beberapa pertimbangan terkait dengan perhitungan premi PRP. Pertimbangan awalnya adalah premi PRP dapat sebesar 2%-3% terhadap pendapatan domestik bruto (PDB). "Jika mengacu pada masukan Perbanas dan beberapa lembaga, maka premi PRP ini diperkirakan sebesar 0,05% dari total simpanan," kata Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti, Selasa (11/7). Dengan kajian awal rasio premi PRP sekitar 0,05% terhadap simpanan, maka nilai premi yang harus dibayar seluruh perbankan sekitar Rp 250 miliar tiap tahun. Sebelumnya, ada opsi premi PRP sebesar 0,2% terhadap total simpanan. Bagi Desty, angka tersebut terbilang kecil bagi perbankan dalam menyetor iuran premi PRP.